Jakarta – Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram (TR) pada 10 Desember 2021. TR tersebut berisi 18 instruksi Kapolri kepada jajarannya terkait pengawasan kegiatan Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
“Kapolri telah mengirimkan telegram pada 10 Desember 2021 perihal Instruksi Kapolri tentang Tata Tertib Kegiatan Nataru. Dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022,” Kombes Ahmad Ramadhan, Kabag Penum Divisi Humas Polri, kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2021).
Selain itu, Ramadhan mengatakan telegram tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Wilayah (Kasatwil) di tingkat Polda dan Polres.
“Selama periode Nataru, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, instruksi Kapolri dalam telegram disampaikan kepada seluruh Kasatwil Polda dan Polres,” kata Ramadhan.
Berikut 18 instruksi dalam surat telegram Kapolri kepada jajarannya terkait kegiatan Nataru pada 10 Desember 2021:
1. Dalam kegiatan ibadah natal maupun perayaan tahun baru agar tetap mempedomani instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2021 yang mengatur level PPKM yang diberlakukannya di wilayah masing-masing.
2. Memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.
3. Berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 untuk melakukan tes antigen secara acak di tempat publik.
4. Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
5. Memperkuat PPKM di tingkat RT dan RW pada wilayah tujuan mudik dan tujuan balik.
6. Menyiapkan tempat isolasi terpusat di wilayah tujuan mudik dan tujuan balik.
7. Sosialisasi sinergis dengan seluruh stakeholder agar masyarakat taat prokes.
8. Sosialisasi dan himbauan masyarakat untuk tidak mudik Nataru kecuali mendesak.
9. Tidak ada penyekatan pada arus-arus jalan arus mudik atau arus balik, mendirikan pos pengamanan dan pos pelayanan dengan memasang barcode PeduliLindungi.
10. Aturan pelaku perjalanan pengguna mode transportasi mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas COVID-19 terbaru.
11. Pengaturan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri sesuai aturan Kementerian Perhubungan.
12. Menempatkan pos gerai vaksin di lokasi fasilitas publik.
13. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing.
14. Koordinasi secara intens dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkompinda) dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan terjadinya penularan COVID-19.
15. Membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 termasuk giat seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
16. Melarang pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
17. Pemberlakuan ganjil-genap di tempat-tempat wisata dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total.
18. Seluruh Kasatwil segera menyiapkan pelaksanaan KRYD atau kegiatan rutin yang ditingkatkan tanggal 17 – 23 Desember dan tanggal 3 – 9 Januari 2022 dengan fokus pada giat-giat tersebut.