Dittpidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang tersangka pria berinisial S berusia 21 tahun dalam kasus kejahatan seksual predator terhadap anak dengan modus meminta hadiah melalui game online freefire. / VIII/2021, 23 Agustus 2021.
Kemudian disusul dengan nomor laporan polisi: LP/A/0574/IX/2021/SPKT. Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021. Dilaporkan seorang warga Papua,” kata Kabag Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 30/11/21.
Korban dari 11 korban anak berusia 9-11 tahun tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua. Asih ditemukan sebagai korban, katanya. “Makanya tersangka atas nama S kalau alamat KTP di Sulawesi Selatan. Tapi tempat tinggalnya di Kaltim,” tambah Ahmad, di mana penulis dapat mengidentifikasi korban yang masih anak-anak. melalui game online.Berkat ini, para korban terpaksa mengirim video konten pornografi atau cabul ke S untuk memenuhi keinginannya.
“Tersangka S telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak dengan menggunakan game online. Selain membujuk, S juga sering mengancam korban yang masih anak-anak untuk menghapus akun game online mereka yang akan dihapus,” terangnya.
S diduga memiliki pasal berjenjang yaitu Pasal 82 jo Pasal 76 E UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. UU dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, denda Rp. 5 miliar Kemudian Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1, dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan pidana denda paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Milyar.“Ada tiga UU yang menjerat tersangka, yakni UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU ITE Ketiga,” tutup Ahmad. kartu SIM MSISDN 081244688xxx; C.KC REZA Fire Free Game Account UID 463464xxx; ke foto-foto porno para korban dan video-video di galeri-galeri foto.
Brigjen Pol Trunoyudo Soroti Pentingnya Literasi Digital dan Regulasi untuk Menyikapi Tantangan Artificial Intelligence
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) kembali menjadi fokus dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Agentic Artificial Intelligence (A-AI): Komplikasi atau...