Seseorang yang mengaku berinisial KH, 28, perempuan, Muslim, Jawa, WNI, pribadi, alamat di Lumajang, Jawa Timur yang sementara tinggal di salah satu rumah kos di kota Tabanan, saat ini ditahan oleh unit investigasi kriminal Polsek Tabanan karena terlibat kasus eksploitasi ekonomi/seksual terhadap anak di bawah umur melalui aplikasi media sosial yang buruk
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, SIK, MH, kepada tim media pada konferensi pers di Polres Tabanan, Kamis , 28/10/2021 pukul 14.00 WITA, menyebutkan bahwa
“Kasus ini berhasil terungkap berawal dari tim Opsnal Bareskrim Polres Tabanan Menerima informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah wisma di Tabanan yang sering dikunjungi oleh laki-laki yang tidak bermalam, berdasarkan informasi tersebut, untuk Pukul 19.30 WITA, tim kemudian melakukan survei pensiun. (tiga) orang, semuanya perempuan Tim langsung melakukan interogasi awal terhadap ketiga perempuan yang masing-masing mengaku KH 28 tahun, SA 33 tahun dan F 15 tahun (nama asli), kata kepala polisi Tabanan.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan Saksi, Tim memperkirakan tersangka KH, 28, mempekerjakan dua orang perempuan bernama SA, 33 tahun, dan berinisial F, 15, sebagai pekerja seks. , dan hasil verifikasi identitas Tim mengungkapkan bahwa salah satu orang yang dipekerjakan oleh KH, berinisial F, ternyata masih di bawah umur.Selain itu, 3 orang tersebut beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tabanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Tabanan
dalam siaran persnya mengatakan
Modus Operandi melalui salah satu aplikasi media sosial, tersangka pelaku sebagai pemegang akun, menetapkan tarif per saksi / korban F, kisaran harga yang lebih rendah adalah Rp 250.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). lima puluh ribu rupiah) sampai dengan harga maksimal Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) sekali dimainkan.
Saat ini tersangka pelaku berusia 28 tahun bernama KH telah ditangkap, ditahan di Polsek Rutan Tabanan, kasus dalam proses Untuk tindakan ini, tersangka KH telah dijerat dengan pasal 88 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 dengan Ancaman 10 tahun penjara dan pasal 296 KUHP, kata polsek Tabanan