Selama pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat ketiga, Polres Banggai terus melakukan operasi peradilan secara besar-besaran. Upaya ini untuk mendorong kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk melaksanakan Protokol Kesehatan
(prokes) 5M.
Kali ini, aparat kepolisian Banggai kembali melakukan operasi hukum di pasar baru Pengsenta di Desa Xinpeng, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Sirsa Banggai (28/9/2021).
Kabag Humas Polres Banggai Iptu Haryadi SH mengatakan, “Kampanye ini dilakukan agar masyarakat tetap mematuhi prosedur sanitasi untuk menekan penyebaran Covid-19.” Menurut Iptu Haryadi, pasar tersebut termasuk dalam kategori tempat yang rawan penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, inspeksi mendadak promosi kesehatan selalu dilakukan untuk menertibkan pedagang dan pembeli yang berkunjung ke pasar.Edukasi dan pahami pentingnya menerapkan prosedur kesehatan saat keluar rumah untuk menghindari virus corona.
Iptu Haryadi menghimbau: “Disarankan juga agar wisatawan dan pembeli di pasar tidak ragu-ragu untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19 yang intensif dari pemerintah.”