No Result
View All Result
Info Bhayangkara
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
No Result
View All Result
Info Bhayangkara
No Result
View All Result
Home Giat Utama

Ungkap Hasil Penjualan Obat Ilegal Polri dan PPATK Temukan Hingga Rp 531 M

Admin Bhayangkarakita by Admin Bhayangkarakita
17 September 2021
in Giat Utama
0
Ungkap Hasil Penjualan Obat Ilegal Polri dan PPATK Temukan Hingga Rp 531 M
0
SHARES
7
VIEWS

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan obat ilegal. Penyidik membekuk satu tersangka atas nama Dianus Pionam alias DP, dan menyita duit hasil kejahatan sebanyak Rp 531 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, persoalan ini terbongkar hasil kolaborasi Polri bersama PPATK.

“Kasus ini merupakan bergabung investigasi pada Bareskrim Polri bersama PPATK. Selama ini penindakan TPPU masih belum cocok harapan. Oleh dikarenakan itu, cocok saran Menkopolhukam kami jaga untuk menindak TPPU apa yang berpengaruh kepada pertumbuhan ekonomi sangat besar,” ujar Agus, di Bareskrim Polri, Kamis (16/9/2021).

Dikatakan Agus, persoalan TPPU ini terbongkar bermula berasal dari pengungkapan perkara di wilayah Mojokerto. “Di mana tersedia korban yang meninggal dunia dikarenakan mengkonsumsi obat, sehingga dilakukan penyidikan hingga kepada aktor (tersangka DP) yang mengimpor obat dari luar negeri secara ilegal, kemudian mengedarkan,” ungkapnya.

Agus menyampaikan, berdasarkan hasil penelusuran terhadap rekening tersangka DP, didapati duit senilai Rp 531 miliar yang dianggap merupakan hasil kejahatan penjualan obat ilegal.

“Dari penelusuran terhadap rekening-rekening yang berkaitan tersedia sembilan bank, sanggup kita telusuri ada 531 miliar yang dapat kami sita untuk sistem penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Menurut Agus, tersangka DP sudah menggerakkan aksinya sejak tahun 2011 hingga 2021. “Tersangka DP nggak kerja, dia terhitung nggak miliki keahlian di bidang farmasi, dia nggak punya perusahaan yang bergerak di farmasi. Namun dia lakukan aktivitas obat-obatan dan mengedarkan tanpa izin edar BPOM,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengapresiasi jajaran Bareskrim Polri dan PPATK yang sukses mengungkap kasus TPPU hasil penjualan obat ilegal ini.

“Terima kasih sekaligus apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Bareskrim Polri dan PPATK yang udah bersinergi bersama dengan baik dan berkolaborasi bersama lakukan berhimpun investigation, dan mengutarakan tindak pidana pencucian duwit yang berasal berasal dari tindak pidana obat ilegal, dengan hasil sitaan 531 miliar rupiah. Orangnya udah diamankan,” katanya.

Mahfud menuturkan, sepanjang ini sering kali banyak keluhan berkenaan tindak pidana pencucian duwit dari masyarakat, namun yang ditangani dan ditangkap tidak banyak.

“Kali ini Kabareskrim Polri tunjukkan bahwa itu sanggup dilakukan. Yang mengagetkan sebetulnya ini baru satu orang, nilai uangnya besar. Padahal di Indonesia yang melakukan kayak begini di berbagai tempat, laut, hutan, pertambangan, dan beraneka sektor itu dianggap banyak. Sehingga bersama demikian, ini dapat jadi momentum kepada kami semua untuk melangkah lebih lanjut dan kompak seperti yang dilakukan oleh Polri dan PPATK didalam persoalan ini,” katanya.

Mahfud menegaskan, pengungkapan perkara TPPU merupakan bagian dari prinsip pemerintah berasal dari sisi penegakan hukum di dalam usaha pemulihan ekonomi nasional di jaman pandemi.

“Saat ini pemerintah bekerja nyata-nyata laksanakan pemantauan dan pengawasan pada bisnis ilegal yang bisa merugikan masyarakat dan negara,” ucapnya.

Mahfud menambahkan, pengungkapan persoalan ini dapat memberi tambahan efek positif bagi kesiapan Indonesia di dalam hadapi Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering, organisasi internasional soal pencucian uang yang berkedudukan di Paris.

“Kita dapat jadi anggota, untuk menjadi bagian salah satunya mesti miliki prestasi-prestasi di di dalam menangani TPPU. Itu bukan syarat satu-satuya, tetapi itu beri grade sendiri agar kita bisa jadi bagian penuh,” tandasnya.

Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika, mengatakan, tersangka DP sementara ini udah meniti sistem peradilan atau persidangan di Mojokerto, mengenai kasus mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar. Salah satu obat yang dijual ilegal adalah obat aborsi Cytotec.

“Di antara 31 obat-obatan tadi, satu type obat yang benar-benar dilarang, sudah tidak boleh beredar di Indonesia namanya Cytotec. Ini obat untuk aborsi,” katanya.

Menurut Helmy, obat yang dijual tersangka merupakan obat asli, bukan palsu. “Jadi ini bukan obat palsu, ini obatnya asli. Yang keliru adalah langkah memasukkannya, lantas dia jual, dia tidak punya izin dan sebagainya. Artinya kita tidak masuk pada persoalan apakah ini palsu atau tidak, namun caranya,” tambahnya.

Helmy mengungkapkan, tersangka DP mendapatkan keuntungan 10% hingga 15% didalam mobilisasi usaha ilegalnya. Keuntungannya itu, kemudian disimpan di di dalam sembilan rekening. Selain itu, uang ditempatkan dalam bentuk deposito, asuransi, reksadana, ORI, dan lainnya, agar aliran duit susah atau tidak mampu diketahui.

Helmy menambahkan, tidak hanya duit Rp 531 miliar, Polri termasuk mengambil aset milik DP yang dianggap merupakan hasil kejahatan bersifat tempat tinggal mewah di Pantai Indah Kapuk, mobil sport hingga apartemen.

“Yang tengah on going kita juga insyaallah dapat mengambil alih sejumlah aset. Ada mobil sport, kemudian dua unit rumah di Pantai Indah Kapuk, lantas apartemen, dan tanah, serta tidak menutup kemungkinan aset-aset yang lain dikarenakan masih berkembang terus,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bersama pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kemudian, Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU Kesehatan, bersama dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 perihal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Previous Post

Antisipasi TNI /Polri Jangan Sampai Ada Gangguan KKB Selama PON Papua

Next Post

IDI Papua Ingin Pemerintah dan TNI/Polri Jamin Keselamatan Nakes Dari Tindakan KKB

Next Post
IDI Papua Ingin Pemerintah dan TNI/Polri Jamin Keselamatan Nakes Dari Tindakan KKB

IDI Papua Ingin Pemerintah dan TNI/Polri Jamin Keselamatan Nakes Dari Tindakan KKB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Korlantas Hadirkan Bantuan Operasional untuk Penanganan Banjir dan Longsor Sumut

Korlantas Hadirkan Bantuan Operasional untuk Penanganan Banjir dan Longsor Sumut

by Geralda Talitha
20 Desember 2025
0

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penanganan bencana alam di berbagai...

Kakorlantas Polri Perkuat Transformasi Digital melalui Penambahan 315 ETLE Handheld

Dukung Atensi Kapolri, Korlantas Polri Perluas Penggunaan ETLE Handheld Nasional

by Dody Frimansyah
19 Desember 2025
0

Jakarta - Korlantas Polri terus memperkuat transformasi digital di bidang penegakan hukum lalu lintas melalui penambahan 315 perangkat e-Tilang handheld....

Korlantas Polri salurkan bantuan korban banjir Aceh Tamiang

Korlantas Polri Salurkan Bantuan Paket Sembako bagi Korban Banjir di Aceh Tamiang

by Dian Purwanto
18 Desember 2025
0

Aceh Tamiang – Tim kemanusiaan Korlantas Polri baru-baru ini turun langsung ke wilayah yang terdampak banjir di Desa Alur Bemban,...

Korlantas Polri salurkan bantuan korban banjir di Langkat

Korlantas Polri Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Langkat

by Nia Okta
18 Desember 2025
0

LANGKAT – Setelah perjalanan darat selama empat hari dari Jakarta, Tim Misi Kemanusiaan Bencana Alam Sumatera Korlantas Polri tiba di...

Kakorlantas Polri Ajak Ojol dan Pecalang Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas di Bali

Kakorlantas Polri Sambangi Warkop Ojol Jagra Dewata, Perkuat Sinergi Polantas dan Komunitas

by Dody Frimansyah
17 Desember 2025
0

Denpasar – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., melakukan kunjungan ke Warkop Ojol...

Smart City Policing kesiapan menghadapi Nataru di Bali

Kakorlantas Pastikan Smart City Policing Siap Amankan Lalu Lintas Nataru di Bali

by Dian Purwanto
17 Desember 2025
0

Bali – Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan kesiapan pengamanan dan pengelolaan...

Korlantas distribusi bantuan

Korlantas Polri Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Bencana di Sumatera Barat

by Dody Frimansyah
17 Desember 2025
0

Jakarta - Pendistibusian bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera Barat dilakukan setelah secara resmi dilepas oleh Kepala Korps...

Kakorlantas Polri Kunjungi Polres Jembrana Bali

Kakorlantas Polri Cek Kesiapan Pengamanan Nataru di Jalur Penyeberangan Jawa–Bali

by Dody Frimansyah
17 Desember 2025
0

Jembrana – Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. melakukan kunjungan ke Polres Jembrana, Bali, sebagai rangkaian pengecekan...

cek kesiapan jalur Surabaya Banyuwangi jelang Nataru

Kakorlantas dan Menhub Cek Kesiapan Jalur Surabaya-Banyuwangi Jelang Nataru

by Nia Okta
17 Desember 2025
0

Banyuwangi – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. mendampingi Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi...

normalisasi kendaraan lebih dimensi 2025 di Jawa Timur

Kakorlantas Polri Terima Penghargaan di Acara Normalisasi Kendaraan Lebih Dimensi 2025 di Jawa Timur

by Nia Okta
17 Desember 2025
0

Surabaya – Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menghadiri kegiatan Normalisasi Kendaraan Lebih Dimensi...

  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved