Bhayangkarakita- Dalam rangka Pendisiplinan penduduk patuhi Protokol Kesehatan pemanfaatan masker mengenai Covid 19, bertempat di wilayah hukum polsek Batulicin dan Jalan raya batulicin, Munggu tanggal 05 September 2021.
Polsek Batulicin konsisten bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang kedapatan tidak mengfungsikan masker baik Pengunjung Pasar maupun pengguna jalur bersama diberikanya curiga kepada pelanggar, yakni sanksi sosial yang lantas diberikan Masker gratis kepada pelanggar,
Sekaligus Sosialisasikan Protokol Kesehatan 3M bersama dengan petunjuk kepada penduduk yakni Memakai Masker, Menjaga jarak dan Mencuci Tangan supaya penduduk dapat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.
Kegiatan selanjutnya dijalankan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 th. 2020 mengenai Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kapolsek Batulicin IPDA KUSNIN, S.A.P. mengakatan bersama teratur 3M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak hal berikut jadi keliru satu wujud langkah manfaat untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan virus Covid-19.
Gerakan Ops Yustisi Penertiban masker ini untuk memutus mata rantai Covid-19, gara-gara berlangsung peningkatan kuantitas masalah Covid-19 maka kita wajib kerja keras dari seluruh stake holder terkait untuk senantiasa terus-menerus menyuarakan Disiplin Protokol Kesehatan kepada masyarakat luas.