POLRES MALANG – Anggota Polsek Bululawang Bripka Dedy Eko Cahyono bersama dengan Koramil Bululawang dan Perangkat desa Sempalwadak lakukan operasi yustisi di Jalan Raya Desa Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Senin (30/08/2021).
Kegiatan operasi Yustisi ini tak hanya untuk penegakan telaten protokol kesehatan, juga bentuk implementasi aturan Mendagri no.34 th. 2021, yang punya tujuan untuk pencegahan penyebaran covid-19 di era PPKM level 4.
“Ya, kegiatan ini kami lakukan dilaksanakan cocok bersama peraturan Mendagri, dan demi memutus rantai penyebaran covid-19, lebih-lebih di PPKM level 4 ini,” mengerti Dedy.
Bagi pelanggar aturan, atau warga yang tidak memakai masker akan dikenakan teguran dan anjuran secara lisan, termasuk diberikan sanksi sosial.
“Kami memberi teguran dan arahan secara lisan secara humanis kepada warga yang melalui namun tidak mengfungsikan masker, tak lain demi kebaikan bersama, ” imbuh Dedy.
Kegiatan berikut dilaksanakan oleh 4 personel dari Polsek Bululawang, 1 personil Koramil Bululawang dan 4 perangkat Desa Sempalwadak.
Sumber: humas.polri.go.id