Jambi – Penyekatan PPKM level 4 Kota Jambi berjalan maksimal di hari pertama, Senin.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo usai meninjau langsung pos penyekatan di pal 11 Kota Jambi, didampingi Gubernur Jambi Al Haris, Wali kota Jambi Sy Fasha, dan PJU Polda Jambi.
“Penyekatan PPKM level 4 yang dilakukan di Kota Jambi, merupakan yang pertama kali dilakukan di Pulau Sumatera dan berharap bisa maksimal selama tujuh hari sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jambi,” kata Kapolda Irjen Pol A Rachmad Wibowo.
Pengetatan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan penduduk di Kota Jambi.
Selain dilakukan penyekatan, Intruksi Walikota Jambi juga membatasi bisnis disektor sektor non esensial. Kapolda juga sudah mengecek dibeberapa lokasi banyak toko toko yang tutup mengikuti intruksi walikota Jambi.
“Toko-toko yang esensial seperti apotek, tempat makan, sembako, bahan bakar. Kalau yang non esensial seperti toko baju, sepatu dan Forniture itu sudah banyak yang tutup,” ucapnya.
Masyarakat kota Jambi sepertinya sudah teredukasi dengan adanya Penyekatan tersebut, Kapolda Jambi mengira bahwa diberlakukannya Penyekatan PPKM Level 4 di Kota Jambi tidak akan teratur namun saat pelaksanaan warga tertib mengikutinya.
“Tetapi alhamdulillah, kita tinjau beberapa pos semuanya bisa terkendali dengan baik,” Rachmad Wibowo.
Kapolda Jambi berharap, dihari kedua mobilitas masyarakat lebih mengurangi lagi, agar dapat memutus mata rantai covid 19 di Kota Jambi dan harapannya setelah seminggu ini dilakukan penyekatan, minggu depan semoga ada penurunan kasus COVID-19 di Kota Jambi.
Namun, apabila dilihat perlu dilanjutkan penyekatan tersebut nanti akan dirapatkan kembali oleh unsur Forkompinda Provinsi dan Kota apakah ini perlu dilanjutkan.
“Apakah kita perlu modifikasi, misalnya dengan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor polisi ganjil genap,” kata Irjen Pol A Rachmad Wibowo.
Sementara itu, penyekatan dilapangan tersebut akan dievaluasi setiap harinya.
Dari pantauan dilapangan, ada beberapa kendaraan dipaksa untuk memutar balekkan kendaraannya karena tidak bisa menunjukan beberapa dokumen atau persyaratan untuk masuk Kota Jambi.
Sumber: Antaranews.com