No Result
View All Result
Info Bhayangkara
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
No Result
View All Result
Info Bhayangkara
No Result
View All Result
Home Giat Utama

Polri Bukakan 33 Kasus Pelanggaran Penjualan Obat Covid-19 dan Tabung Oksigen 

Admin Bhayangkarakita by Admin Bhayangkarakita
29 Juli 2021
in Giat Utama
0
Polri Bukakan 33 Kasus Pelanggaran Penjualan Obat Covid-19 dan Tabung Oksigen 
0
SHARES
37
VIEWS

Bareskrim Polri dan jajaran polda mengungkap 33 kasus dugaan pelanggaran penjualan obat terapi covid-19 dan tabung oksigen di tengah pelaksanaan PPKM.

Melalui total perkara, setidaknya aparat keamanan telah menetapkan 37 orang sebagai tersangka. Adapun pelanggaran itu mencakup penimbunan obat dan tabung oksigen, berikut penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.

“Hingga saat ini, Polri tangani 33 kasus yang berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen dan juga penjualan obat di luar ketentuan HET. Dari 33 kasus di seluruh Indonesia, ada 37 tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers virtual, Rabu (28/7).

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan bahwa juga ditemukan adanya tindakan peredaran tanpa izin edar yang resmi. Pihak kepolisian turut menangkap oknum yang menjual tabung alat pemadam api ringan (APAR). Alat tersebut telah dimodifikasi menjadi tabung oksigen.

“Ini terkait dengan ada yang jual di atas HET. Ada yang menahan atau menimbun dengan tujuan tertentu. Edarkan tanpa izin edar dan membuat tabung APAR jadi tabung oksigen,” ungkap Helmy.

Atas penangkapan itu, pihaknya telah menyita barang bukti 365.876 butir tablet berbagai jenis obat, 62 vial obat terapi dan 48 tabung oksigen. Atas perbuatannya, pelaku yang menjual di atas HET, bakal dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2008, serta Pasal 62 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999.

Kemudian pelaku yang menjadikan tabung APAR sebagai tabung oksigen, akan dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.(OL-11)

Previous Post

Bareskrim Usut Dugaan Kebocoran Data Nasabah BRI Life

Next Post

Polri Gelar Posko PPKM di Pasar Agar Perekonomian Pasar Tetap Berjalan Sesuai Prokes

Next Post
Polri Gelar Posko PPKM di Pasar Agar Perekonomian Pasar Tetap Berjalan Sesuai Prokes

Polri Gelar Posko PPKM di Pasar Agar Perekonomian Pasar Tetap Berjalan Sesuai Prokes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Operasi Lilin Agung 2025 Pelabuhan Gilimanuk Bali

Kakorlantas dan Menhub Tinjau Pelayanan Operasi Nataru 2025 di Pelabuhan Gilimanuk

by Dody Frimansyah
29 Desember 2025
0

Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi...

Kakorlantas

Kakorlantas Polri: Arus Lalu Lintas Libur Nataru di Bali Padat namun Terkendali

by Dody Frimansyah
28 Desember 2025
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., melakukan pengecekan langsung kondisi lalu lintas...

Kakorlantas

Kakorlantas Ungkap 1,7 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta pada Libur Nataru 2025

by Dody Frimansyah
28 Desember 2025
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan sebanyak 1,7 juta kendaraan telah meninggalkan Jakarta melalui...

Korlantas Polri

Kakorlantas Sebut Fatalitas Laka Lantas Turun 23,3% saat Arus Mudik Nataru 2025

by Dody Frimansyah
28 Desember 2025
0

Bekasi – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengungkapkan bahwa fatalitas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan...

Korlantas Polri Batasi Kendaraan Sumbu Tiga di Tol Cikampek Selama Libur Nataru

Korlantas Polri Batasi Kendaraan Sumbu Tiga di Tol Cikampek Selama Libur Nataru

by Dody Frimansyah
28 Desember 2025
0

Jakarta –  Korlantas Polri menegaskan larangan kendaraan sumbu tiga melintas di jalan tol selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan...

apresiasi kerja mulia kakorlantas mudik nataru lancar dan nyaman

Pengamat Apresiasi Kinerja Kakorlantas dalam Operasi Lilin 2025 yang Lancar dan Nyaman

by admim
27 Desember 2025
0

Jakarta — Pengamat lalu lintas dan transportasi, Banter Adis, memberikan apresiasi atas langkah strategis Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas),...

Puncak Arus Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Puncak Arus Libur Natal dan Tahun Baru 2025 Terjadi Pada 20 dan 24 Desember, Lalu Lintas Masih Terkendali

by Dody Frimansyah
27 Desember 2025
0

Jakarta – Puncak arus kendaraan pada libur Natal dan Tahun Baru 2025 diperkirakan terjadi dua kali, yaitu pada tanggal 20...

puncak arus mudik Nataru 2025

Kakorlantas Catat Dua Gelombang Puncak Mudik Nataru, 41,5% Kendaraan Sudah Keluar Jakarta

by Dian Purwanto
26 Desember 2025
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa arus mudik Natal...

Sinergi Kakorlantas Dan Wamen PANRB Pantau Kesiapan Jalur Mudik

Sinergi Kakorlantas Dan Wamen PANRB Pantau Kesiapan Jalur Mudik

by Dody Frimansyah
24 Desember 2025
0

JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum menerima kunjungan sekaligus monitoring dari...

Kakorlantas Gunakan Teknologi Canggih Ombudsman Beri Nilai Tinggi

Kakorlantas Gunakan Teknologi Canggih Ombudsman Beri Nilai Tinggi

by Dody Frimansyah
24 Desember 2025
0

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia memberikan apresiasi terhadap kesiapan dan kecanggihan teknologi yang diterapkan oleh Korlantas Polri dalam mengawal kelancaran...

  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved