Tribratanews.polri.go.id- Makassar. Polda Sulawesi Selatan menjadi salah satu dari 12 Polda yang mulai menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Untuk wilayah Kota Makassar, ada 16 titik ruas jalan yang dipasangi kamera ETLE untuk memantau pelanggaran lalu lintas dari pengguna jalan.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam beserta unsur forkopimda hadir langsung pada peluncuran serentak penerapan tilang elektronik yang berlangsung secara virtual di Korlantas Mabes Polri .
Selain Polda Sulsel, yang juga mulai menerapkan tilang elektronik yakni Polda Metro Jaya, Polda Riau, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Barat, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda DIY, Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.
Kapolda mengatakan, Ditlantas mulai menerapkan proses tilang elektronik yang dipusatkan pada 16 titik ruas jalan di Kota Makassar.
Sejumlah kamera yang sudah terpasang yakni di persimpangan bandara perbatasan Maros-Makassar, lampu merah Jalan Urip Sumoharjo-Pettarani. Kemudian lampu merah Tello dan Veteran, perempatan Jalan Boulevard, Hertasning, ruas jalan ujung Pettarani menuju Alauddin. Lalu perempatan lampu merah Jalan Gunung Bawakaraeng-Latimojong, lampu merah Karebosi, Jalan Haji Bau dan Jalan Penghibur.
Karena keterbatasan kamera sehingga proses penilangan hanya mampu menjangkau pelanggar lalu lintas yang tidak memakai safety belt dan menggunakan ponsel saat berkendara. Ke depan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar untuk memenuhi 10 komponen yang berlaku dalam penerapan tilang berbasis elektronik.
“Ini untuk penegakan dalam berlalu lintas. Saat ini ada 16 titik yang terintegrasi. Bila kedapatan pelanggaran akan bisa langsung terintegarasi,” ujar Kapolda, Selasa (23/3/2021).
Menurutnya, dengan adanya penerapan tilang elektronik ini maka masyarakat Makassar harus meningkatkan kesadaran berlalu lintas.
“Saat ini baru dua dari 10 pelanggaran. Yakni tidak memakai safety belt dan memakai HP. Ini semua masih akan ditingkatkan lagi,” katanya.
(bb/bq/hy)