http://tribratanewspolressbt.com – Polda Maluku, Polres Seram Bagian Timur – Selasa tanggal 05 Januari 2021, Pukul 11.00 Wit, Bhabinkamtibmas Desa Bemo perak, Bripka Indra Gendaren, melaksanakan kegiatan sambang di Desa Binaannya, Desa Bemo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur untuk mensosialisasikan perpres nomor 87 tahun 2016 tentang SABER PUNGLI.
“Jauhi pungli agar kita terbebas dari segala jerat hukum, sebab yang memberi dan menerima Pungli sama-sama kena jerat hukum,” tegas Gendaren.
Selain itu dalam kegiatan tersebut ia juga menyampaikan beberapa pesan-pesan Kamtibmas kepada warga binaannya agar jangan mudah percaya atau terpengaruh dengan berita hoax saat ini guna bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Desa binaannya.
“Mari sama-sama menjaga Kamtibmas dalam desa dan jangan lupa selalu terapkan protokol kesehatan dalam menangkal covid-19 denan menjaga pola hidup sehat,” ucap Bripka Indra.
Diakhir dialogisnya ia menganjurkan kepada warga binaannya agar memanfaatkan lahan disekitar pekarangan rumah untuk ditanami tanaman guna mencukupi kebutuhan pangan harian selama masa pandemi covid-19.