Situbondo – Polres Situbondo, Kasat Lanntas AKP Indah Citra Fitriani, S.I.K. memberikan pembinaan kepada beberapa remaja yang membuat konten video berjoget tik tok ditengah jalan raya, Rabu (24/2/2021)
Keempat pemuda tersebut membuat konten video joget di traffic light di Jalan Argopuro namun tindakan mereka terpantau petugas malalui CCTV, sehingga atas perbuatannya, para remaja tersebut langsung diamankan oleh anggota Satuan Lantas ke Mapolres Situbondo, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Kasat Lantas mengatakan perbuatan para remaja yang membuat konten video ditengah jalan tersebut membuat resah resah pengendara dan mengganggu ketertiban umum serta dapat membahayakan pengguna jalan dan dirinya sendiri.
Baca : Propam Polri Pecat Bripka CS yang Tembak Anggota TNI AD – 2 Warga Sipil
Menurut, Kasat Lantas perbuatan remaja itu melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 105 yang berbunyi Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.
Sebagai sangsi keempat remaja tersebut membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya yang disaksikan orang tua masing-masing serta membuat video permintaan maaf.
“ Kami imbau masyarakat tidak melakukan hal yang membahayakan pengendara lain dan diri sendiri seperti halnya membuat konten berjoget ditengah jalan raya karena ini bisa memecah konsentrasi pengendara yang bisa menyebabkan terjadi laka lantas “ pungkasnya. (humas/dra)