PMJ NEWS – Subdit 5 Reknata Polda Metro Jaya mengamankan belasan orang tersangka yang terlibat dalam kasus eksploitasi anak.
“Saat ini sudah kami amankan semuanya total 15 orang tersangka, yang merupakan tersangka eksploitasi anak-anak. Semuanya ini berperan sebagai germo,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).
Yusri juga menjelaskan bahwa perkenalan tersangka dengan para korban dilakukan melalui media sosial.
Baca : Polda Malut Maksimalkan Program Transformasi Polri yang Persisi
“Modus operandinya adalah perkenalan melalui media sosial Facebook dan Instagram. Kemudian ketemuan di satu tempat, dari situ ada juga yang diajak untuk menjalin hubungan pacaran,” lanjutnya.
“Setelah bertemu, kemudian para korban ini diajak nginap ke hotel atau kos gitu ya,” terangnya.
Atas aksinya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai eksploitasi anak dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.