Jakarta. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., memberikan instruksi kepada semua jajarannya untuk menindak tegas adanya Info bohong atau hoax yang menghambat usaha penanganan Covid-19.
Selain itu, Jenderal Bintang Tiga itu juga meminta seluruh jajarannya jalankan pengawalan dan penanganan penyerapan membeli modal merasa di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
“Jika pelanggaran person to person terapkan RJ (Restorative Justice) dan SE Kapolri, namun jika yang perihal mengganggu usaha pemerintah didalam penanganan Covid, ini tindak tegas. Jangan hingga penduduk ini bingung bersama banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat,” ujar Kabareskrim Polri di dalam rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/07/2021).