JAKARTA – Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus yang melibatkan Rizieq Shihab dkk. Berkas perkara itu beserta seluruh barang bukti dan tersangka 2 kasus kerumunan dan 1 kasus tes swab Habib Rizieq Shihab dkk diserahkan ke kejaksaan. Total ada 8 tersangka dari 3 kasus tersebut.
“Kita update informasi perkara-perkara yang ditangani oleh Bareskim. Seperti kita ketahui bersama Bareskrim menangani perkara yang terkait dengan protokol kesehatan. Pertama perkara Petamburan, kedua perkara Megamendung, Bogor, dan ketiga RS Ummi Bogor. Di mana di dalamnya terdapat 8 tersangka yaitu atas nama MRS beserta kawan-kawan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Senin (8/2/2021).
Brigjen Rusdi menjelaskan pada Jumat (5/2), pihak Kejagung telah mengirim surat ke Bareskim yang menyatakan berkas ketiga kasus Rizieq Shihab itu telah lengkap. Selanjutnya kasus akan diproses pihak kejaksaan.
“Dan pada tanggal 5 Februari 2021, pihak Kejagung telah ngirim surat ke Bareskrim Polri di mana isi surat itu memberitahu bahwa perkara yang bersangkutan 3 perkara tersebut dinyatakan telah lengkap penyidikannya,” terang Rusdi.
“Oleh karena itu hari ini tanggal 8 Februari 2021, tanggung jawab tersangka beserta barang bukti itu telah diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak kejaksaan. Tentunya proses lanjut ditindaklanjuti kejaksaan untuk tuntaskan kasus protokol kesehatan yang 3 tersebut,” tandasnya.
Dalam kasus pertama Rizieq Shihab bersama 5 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Kemudian, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor. Dalam kasus ini penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri juga menetapkan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas serta Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.