Tribratanews.polri.go.id – Padang. Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil membubarkan 1.189 kali kerumunan massa. Pembubaran ini dilakukan pada akhir pekan lalu Sabtu (30/1/2021) dan Minggu (31/01/21).
“Pembubaran kerumunan itu dilakukan karena kegiatan masyarakat yang diduga melanggar protokol kesehatan,” terang Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu, Senin (01/02/21).
Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu menambahkan, pembubaran dilakukan untuk meminimalkan penyebaran Covid-19 di Sumbar yang mulai menanjak. Sepanjang Sabtu (30/1/2021) polisi telah 588 kali melakukan pembubaran kerumunan warga.
Kabid Humas Polda Sumbar menambahkan, pembubaran dilakukan untuk meminimalkan penyebaran Covid-19 di Sumbar yang mulai menanjak. Sepanjang Sabtu (30/1/2021) polisi telah 588 kali melakukan pembubaran kerumunan warga.
Selain membubarkan kerumunan, pihak kepolisian juga akan memberikan teguran kepada masyarakat yang masih abai dalam menerapkan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dan tidak menjaga jarak aman.
(ym/bq/hy)