Jakarta – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pidie Jaya, AKP Fely, bersama personelnya menggelar kegiatan bakti sosial sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana di wilayah Aceh, khususnya Pidie Jaya. Kegiatan tersebut meliputi pembagian makanan, biskuit, popok, serta alas tidur untuk masyarakat terdampak banjir dan tanah longsor.
Selain itu, polisi juga aktif mendukung pengamanan proses pendistribusian gas dan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU guna memastikan kelancaran dan pemerataan distribusi. Salah satu petugas Satlantas Polres Pidie Jaya menjelaskan bahwa antrean BBM mulai kembali normal dan mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam berkendara.
Polisi juga menggalang bantuan sumbangan baju layak pakai dari masyarakat, seperti yang disumbangkan oleh bapak Zahral Zaenul, untuk disalurkan kepada korban bencana melalui Polda Aceh. Bantuan tersebut akan didistribusikan ke beberapa wilayah terdampak banjir di Aceh.
Instruksi dari Kakorlantas Polri
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, memerintahkan seluruh jajaran Polantas di Indonesia, khususnya yang berada di wilayah terdampak bencana, untuk mengubah pola operasi menjadi lebih fokus pada pelayanan kemanusiaan. Polantas diminta bertindak sebagai “pathfinder,” yakni pembuka jalan bagi kendaraan logistik dan alat berat, serta memudahkan operasi penyelamatan.
Instruksi ini dikeluarkan menyusul bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah, termasuk jalur utama di Pulau Sumatera. Irjen Agus mengungkapkan bahwa tingginya curah hujan memicu putusnya ruas jalan yang vital bagi distribusi logistik dan mobilitas masyarakat. Kondisi tersebut menimbulkan gangguan serius terhadap aktivitas warga dan layanan dasar di wilayah terdampak.
Dasar hukum perubahan peran ini merujuk pada kewenangan diskresi Polantas menurut Pasal 260 dan 262 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang memungkinkan rekayasa lalu lintas demi keselamatan jiwa serta kelancaran bantuan pada situasi darurat (force majeure).
“Kewenangan tersebut menjadi dasar untuk mengubah pola rutin menjadi pola operasi kemanusiaan. Pada fase ini, Polantas diarahkan untuk berperan sebagai pathfinder atau pembuka jalan bagi alat berat, kendaraan logistik, dan operasi penyelamatan,” jelas Irjen Agus dalam keterangan resmi, Kamis (4/12/2025).
Moratorium Penindakan Pelanggaran
Dalam menghadapi kondisi darurat akibat bencana, Irjen Agus juga memerintahkan moratorium sementara penindakan pelanggaran lalu lintas. Personel diarahkan fokus memberikan pelayanan kemanusiaan serta mendukung kelancaran jalur bantuan.
“Operasi ini bukan hanya upaya teknis, tetapi juga wujud pengabdian terhadap keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Peran Strategis Polantas
Dalam arahan Kakorlantas, Polantas diinstruksikan untuk mengamankan jalur alat berat, menjamin kelancaran distribusi logistik seperti pangan dan obat-obatan, serta memberikan dukungan evakuasi menggunakan kendaraan patroli dan pos polisi sebagai titik layanan kemanusiaan.
Irjen Agus menegaskan bahwa kehadiran Polantas merupakan representasi negara dalam memberikan perlindungan kepada warga selama masa darurat.
“Seluruh pelaksanaan instruksi ini harus dilandasi nilai kemanusiaan yang menjadi inti dari tugas Polantas. Setiap personel diharapkan menunjukkan empati dan profesionalitas dalam menjalankan peran sebagai garda terdepan pada masa bencana,” tutup Irjen Agus.
Dengan langkah ini, diharapkan pemulihan wilayah terdampak bencana di Aceh dapat berjalan lebih cepat sehingga masyarakat bisa segera beraktivitas normal dengan aman dan lancar.









