JAKARTA – Dalam rangka mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dan volume kendaraan selama periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum melakukan pengaturan khusus terhadap pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan utama. Pengaturan ini difokuskan pada empat pelabuhan utama, yakni Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pengaturan tersebut dibutuhkan untuk menghindari kepadatan dan penumpukan kendaraan. “Kami memperkirakan akan terjadi peningkatan pergerakan masyarakat dan volume kendaraan di sektor penyeberangan, sehingga diperlukan langkah pengaturan. Beberapa pelabuhan pendukung juga kami siapkan untuk membantu memecah kepadatan kendaraan dan mencegah terjadinya penumpukan di satu lokasi,” ujar Aan saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (5/12).
Pertama, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton Tbk (Bakauheni), Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) dan Pelabuhan Panjang (Lampung) :
-
Pada 19 Desember 2025 pukul 15.00 waktu setempat s.d 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat yang dapat melalui Pelabuhan Merak tujuan Sumatera: penumpang pejalan kaki, kendaran golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan IVa, mobil barang golongan IVb, kendaraan bermotor golongan Va, mobil barang golongan Vb dan kendaraan bermotor golongan VIa (Lintasan Merak-Bakauheni). Sementara kendaraan bermotor golongan II, III, dan mobil barang golongan VIb tujuan Sumatera melalui Pelabuhan Ciwandan (Lintasan Ciwandan-Wika Beton). Kemudian mobil barang golongan VII, VIII, hingga IX tujuan Sumatera melalui BBJ Bojonegara (Lintasan BBJ Bojonegara-Muara Pilu).
-
Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) menuju Pelabuhan Panjang (Lampung) beroperasi opsional jika terjadi antrean kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan BBJ.
-
Pada 19 Desember 2025 pukul 15.00 waktu setempat s.d 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat yang dapat melalui Pelabuhan Bakauheni tujuan Jawa: penumpang pejalan kaki, golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, Va, dan VIa, lalu mobil barang golongan IVb, Vb, VIb
-
Mobil barang golongan VII, VIII, dan IX dari Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lintasan Muara Pilu-Bojonegara)
-
Sebagai langkah kontingensi, Pelabuhan Panjang (Lampung) menuju Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) menuju Pelabuhan BBJ Bojonegara beropersi opsional apabila terjadi antrean kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Bakauheni.
Kedua, Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan:
-
Pada tanggal 19 Desember 2025 pukul 15.00 waktu setempat s.d 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat, tujuan Bali dan tujuan Jawa diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan bus, sedangkan mobil barang tidak menjadi prioritas.
-
Pada tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 waktu setempat s.d 4 Januari 2026 pukul 24.00 waktu setempat, mobil barang golongan VII, VIII, dan IX dapat melalui trayek laut Tanjung Wangi – Gilimas dan/atau Lintas Penyeberangan Jangkar – Penyeberangan Lembar
-
Dermaga Bulusan beropersi opsional untuk kendaraan angkutan barang yang dikecualikan, apabila terjadi penumpukan kendaraan akibat cuaca ekstrem dan lonjakan kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Ketapang. Sementara itu Pelabuhan Penyeberangan Jangkar ataupun Pelabuhan Penyeberangan Lembar dapat dilalui kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 Ton.
Aan juga menyampaikan bahwa pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan telah ditetapkan untuk menghindari antrean panjang di area pelabuhan terkait.
Terakhir, SKB menetapkan ketentuan penundaan keberangkatan kapal apabila terjadi cuaca buruk berdasarkan peringatan resmi dari BMKG. Kepala syahbandar atau pejabat terkait wajib menunda keberangkatan demi keselamatan penumpang, awak kapal, dan muatan. Setiap perubahan jadwal diumumkan secara terbuka melalui posko pengendalian dan media resmi.
“Penundaan karena kondisi alam dilakukan demi memastikan keselamatan semua pihak. Perubahan jadwal akan diumumkan secara transparan kepada masyarakat dan calon penumpang,” pungkas Aan.









