Bandung – Menjelang akhir tahun 2025, Polda Jawa Barat kembali melaksanakan Operasi Zebra Lodaya yang berlangsung selama dua pekan, mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025. Operasi ini bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin berkendara di Jawa Barat menjelang Natal dan Tahun Baru.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat memastikan seluruh jajaran Polres dan Satlantas terlibat aktif dalam penertiban yang mengutamakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Kombes Pol Dodi Darjanto selaku Dirlantas Polda Jabar menekankan pentingnya kedisiplinan pengguna jalan. “Target operasi ini adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan sehingga tercipta ketertiban serta ketaatan dalam berkendara,” ujarnya.
Penindakan dalam Operasi Zebra Lodaya 2025 terutama mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Menurut Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, AKBP Endang Tri Purwanto, sekitar 95 persen penindakan akan dilakukan secara elektronik dan hanya lima persen dilakukan secara manual, khususnya untuk kasus yang berpotensi menimbulkan kecelakaan serius seperti kendaraan yang membawa muatan berlebih.
Dodi juga mengingatkan pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan trotoar sebagai jalur alternatif saat macet dan mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Ia menegaskan pentingnya penggunaan zebra cross bagi pejalan kaki serta mengenakan pakaian berwarna terang agar lebih terlihat di malam hari.
Ditlantas Polda Jabar menetapkan empat kategori sasaran operasi, yakni pengendara, kendaraan, lokasi, dan jenis kegiatan operasi. Ada 12 kelompok prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan antara lain: pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara tanpa helm, pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman, pengendara di bawah pengaruh alkohol, pelanggar melawan arus, pengendara yang melebihi batas kecepatan, kendaraan dengan muatan berlebih, pelajar atau mahasiswa tanpa kelengkapan berkendara, komunitas otomotif, serta pengusaha jasa angkutan barang.
Untuk Kota Bandung, terdapat 20 titik perkiraan lokasi razia berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, meliputi Jalan sekitar Tugu Simpang Lima Asia Afrika, Jalan Buah Batu Pasar Kordon, lampu merah Rajawali, Pajajaran SMKN 12, Ujungberung SMAN 24, sekitar Polsek Cicendo, Borma Setiabudhi, Jalan Soekarno Hatta depan PT LEN, lampu merah Merdeka, bawah flyover Antapani, bundaran Cibiru, lampu merah Istana Plaza, jembatan Viaduct, bawah flyover Pasopati depan RSHS, Taman Kopo Indah 2, lampu merah Buah Batu perempatan Mayapada, pos Buah Batu bekas PHD, Jalan Gedebage, lampu merah Ir. H Juanda (Dago), dan bawah terowongan Kopo.
Wadirlantas Polda Jabar, AKBP Endang Tri Purwanto menegaskan, masyarakat tidak akan banyak menemui polisi melakukan razia langsung seperti operasi sebelumnya, namun pengawasan tetap dilakukan khususnya di titik-titik rawan pelanggaran.
Sanksi hukum selama operasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Contohnya, pelanggaran batas kecepatan dikenai pasal 287 dan pelanggaran kendaraan over dimension dan over load (ODOL) pasal 307 dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Daftar pelanggaran beserta denda tilang antara lain:
- Melanggar marka jalan, denda maksimal Rp500 ribu
- Tidak menggunakan sabuk pengaman pengemudi mobil, denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan
- Berkendara sambil menggunakan telepon genggam, denda maksimal Rp750 ribu
- Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan
- Melanggar ganjil genap, denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan
- Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp500 ribu sampai Rp1 juta atau kurungan 2-4 bulan tergantung kendaraan
- Melanggar lampu merah, denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan
- Tidak memakai helm pengendara dan penumpang motor, denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan
- Berboncengan lebih dari dua orang, denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi pengendara motor, denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya menggunakan pendekatan humanis, preventif, dan edukatif. “Operasi zebra bukan sekedar penegakan hukum tapi membangun kesadaran masyarakat supaya tertib dan selamat di jalan raya,” ujar Irjen Agus.
Data Korlantas Polri menunjukkan dalam tiga bulan terakhir terdapat 600 ribu pelanggaran lalu lintas di Indonesia, dengan mayoritas pelanggar berusia 26-45 tahun dan merupakan pengendara sepeda motor.
Irjen Agus menegaskan bahwa tilang manual tetap ada sekitar lima persen untuk pelanggaran yang tidak dapat tercapture E-TLE, sementara 95 persen lainnya menggunakan sistem elektronik.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025.
Sumber: TribunJabar.id dan Kompas.com











