Jakarta – Menyambut capaian Polri dalam periode Januari hingga Oktober 2025, Mahfud MD memberikan apresiasi atas keberhasilan penegakan hukum terkait kasus narkoba. Polisi berhasil mengungkap 38.943 kasus narkoba dan menyita barang bukti narkotika seberat 197,71 ton. “Prinsipnya setiap keberhasilan tugas dalam perang melawan narkoba harus diapresiasi,” ujar Mahfud melalui keterangan tertulis pada Sabtu (25/10/2025).
Mahfud menilai hasil tersebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita, terutama komitmen memberantas narkoba. Ia menegaskan pentingnya menjaga kedisiplinan dan konsistensi Polri dalam menangani kasus ini. “Terus perkuat keseriusan dan kedisiplinan Polri dalam menangani kasus narkoba ini. Harus juga dijaga pengendalian di dalam tubuh Polri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan agar pengawasan internal dijalankan dengan ketat guna mencegah keterlibatan aparat dalam jaringan narkoba. Ia menekankan bahwa kebocoran penanganan kasus berpotensi merusak kepercayaan publik. “Yang terpenting harus juga dijaga jangan sampai terjadi kebocoran, misalnya kasus yang gagal diungkap atau hilangnya barang bukti karena kolusi yang melibatkan aparat,” ujarnya.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono melaporkan sudah menangkap lebih dari 51 ribu pelaku penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Syahar menyebut keberhasilan ini sebagai bukti nyata komitmen institusinya dalam pemberantasan narkoba dari hulu ke hilir. “Pak Kapolri sudah menegaskan, perang melawan narkoba dari hulu ke hilir tidak boleh berhenti,” kata Syahar saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (22/10).
Di tingkat daerah, Polres Purbalingga, Polda Jawa Tengah, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Pada Selasa (21/10/2025) di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AS (56) yang menjual obat daftar G tanpa izin. Barang bukti yang disita terdiri dari 562 butir obat seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Yerindo. Selain itu turut diamankan uang tunai Rp 434 ribu, plastik klip transparan, dan satu unit handphone.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf menyatakan tersangka mengaku berjualan obat terlarang selama kurang lebih tiga bulan dengan sistem mendapatkan persentase dari penjualan. AS dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. AKP Ihwan juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini melalui pelaporan kepada polisi.
Di Kota Depok, Detasemen Turangga Direktorat Polisi Satwa Korps Sabhara Baharkam Polri kembali melaksanakan patroli berkuda di area Car Free Day (CFD) Jalan Margonda Raya pada Minggu (26/10/2025). Patroli yang dipimpin oleh Iptu Sugiono bersama delapan anggota lainnya ini berlangsung aman dan kondusif dari pukul 06.00 WIB hingga selesai.
Patroli menggunakan empat ekor kuda unggulan bernama Wulinda, Silke, Keywest, dan Lewis dengan dukungan kendaraan khusus Ransus Bus Kuda. Kehadiran polisi berkuda tidak hanya untuk pengamanan dan pemantauan, tetapi juga menjadi daya tarik positif bagi warga Depok yang berolahraga dan beraktivitas di CFD.
Iptu Sugiono menegaskan bahwa kegiatan ini menegaskan kehadiran Polri yang humanis dan profesional dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum. Salah satu warga, Ny. Siska (42), menyampaikan kebahagiaannya dapat dekat dengan polisi yang ramah serta menikmati kesempatan berfoto dengan kuda-kuda polisi. “Kami sangat senang dan bahagia karena selalu dekat dengan polisi yang ramah dan santun di sini,” ujarnya.











