JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah memperbarui Nota Kesepahaman antara kedua instansi. Perjanjian ini ditujukan untuk mengatasi masalah hutan yang terus menjadi tantangan di Indonesia, dengan fokus pada penghentian kegiatan illegal logging dan pencegahan kebakaran hutan serta lahan.
Pertemuan keduanya, yang berlangsung di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta pada Senin (4/11/2024), menghasilkan pembaharuan Nota Kesepahaman Kapolri dan Menhut, menegaskan kembali komitmen mereka terhadap sinergi penegakan hukum kehutanan.
Kapolri Jenderal Sigit mengungkapkan apresiasinya terhadap langkah cepat Menhut Raja Juli dalam berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait sebagaimana mandat yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jenderal Sigit menjamin dukungan Polri terhadap program dari Kementerian Kehutanan, seraya mengatakan, “Tentunya betul yang tadi disampaikan oleh beliau bahwa kita selama ini telah melaksanakan berbagai macam kerjasama. Mulai dari menjaga hutan terkait dengan masalah karhutla (kebakaran hutan dan lahan), sampai dengan penegakan hukum terkait dengan permasalahan-permasalahan kehutanan,” dalam konferensi pers di Lobi Gedung Utama Mabes Polri.
Menurut Jenderal Sigit, kerja sama yang diperbaharui lewat nota kesepahaman ini meliputi banyak aspek penting yang perlu disesuaikan dan diperbaiki, termasuk penindakan tegas terhadap pelaku yang merambah kawasan hutan dan terlibat dalam illegal logging; baik itu perorangan maupun lembaga korporasi.
Beliau menekankan, “Sehingga apa yang tadi beliau sampaikan terkait bagaimana menjaga hutan kita khususnya dari para pelaku perambah, apakah itu yang sifatnya tradisionil maupun korporasi betul-betul bisa kita tegakkan.”
Diadakan dalam rangka sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang lebih baik, MoU ini diharapkan menghasilkan penanganan yang lebih efektif terhadap berbagai bentuk kejahatan kehutanan dan pencurian kayu ilegal. Menhut Raja Juli pun menegaskan pentingnya kerjasama ini dalam mencapai tujuan agar hutan Indonesia dapat menjadi sumber kehidupan yang berkelanjutan sehingga memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Rencana kedua pihak termasuk pendekatan bersama yang lebih terstruktur untuk penegakan hukum hutan. Menhut Antoni mengetengahkan alasannya ketika berkata, “Dalam konteks itu kami akan menulis ulang MoU, sebenarnya sudah ada MoU dari Polri dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 5 tahun yang lalu, kebetulan sudah expired.”
Nota Kesepahaman yang diperbaharui ini mencakup tindak kejahatan kehutanan yang lebih luas, termasuk maraknya illegal logging dan juga pemburuan hewan liar yang dilindungi. Kerja sama ini juga tengah fokus pada peningkatan kemampuan dan kualitas polisi kehutanan.
Diharapkan MoU yang disepakati ini tidak hanya sekedar dokumen formal, namun dapat menjadi landasan yang kuat dan efektif untuk melawan kejahatan kehutanan. Menhut mengakhiri dengan sebuah pernyataan harapan, “Sekali lagi atas nama Kementerian kami mengucapkan terima kasih dan mudah-mudahan MoU yang tadi kita bicarakan bisa ditandatangani dalam waktu yang tidak lama.”
Inisiatif ini dianggap penting dalam rangka menyelamatkan hutan dan lahan di Indonesia, dan tindakan nyata yang mengukuhkan komitmen kedua belah pihak terhadap pembaruan nota kesepahaman Kapolri Menhut yang dirancang untuk memperkuat tata kelola serta penegakan hukum kehutanan yang adil dan berkelanjutan.