Surabaya – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 telah berhasil mengukir prestasi mengesankan. Selama 12 hari beroperasi, polisi telah berhasil menangkap 83 tersangka dari 59 kasus peredaran narkotika di Surabaya. Keberhasilan ini diumumkan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan.
Kombes Luthfie Sulistiawan dalam konferensi persnya menjelaskan, “Jumlah barang bukti keseluruhan di antaranya 16.819,96 gram sabu, 3.796,12 gram ganja, 915,5 butir ekstasi, 2,58 gram serbuk ekstasi, hingga 148.920 butir pil koplo kami amankan sebagai barang bukti.” Tak tanggung-tanggung, operasi ini diungkapkan telah berdampak luas, dengan menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa mengingat nilai ekonomis barang bukti yang mencapai kira-kira Rp 35 miliar.
Lebih lanjut, Luthfie menambahkan, “Dengan perhitungan 1 gram sabu dan 1 gram ganja dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang,” sebuah data yang menunjukkan sejauh mana dampak positif yang ditimbulkan dari operasi ini. Selain mengungkap jaringan narkoba Surabaya dan Jawa Timur, strategi Polrestabes Surabaya dalam operasi ini turut menyasar pada agenda pencegahan, dengan Luthfie mengimbau para orangtua di Surabaya untuk waspada terhadap penyebaran narkotika dan mencegah anak-anak dari bahaya narkoba.
“Saya imbau kepada para pelaku segera berhenti dan lakukan kegiatan yang halal yang tidak merusak generasi bangsa,” tegas Kapolrestabes.
Kasus yang menonjol selama operasi diungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Mifta Suriah. Salah satunya adalah penangkapan DP (55) di Waru Sidoarjo, yang mengaku mendapatkan sabu dari DOM (DPO) “dengan cara diranjau dan akan didistribusikan ke kota Surabaya dan sekitarnya di wilayah Jatim,” kata Kompol Mifta. Penyergapan ini membawa pengungkapan kemungkinan rute peredaran narkotika yang melibatkan jaringan antarprovinsi.
Tidak hanya berhasil mengamankan pelaku, pasukan keamanan juga berhasil menyita sejumlah besar barang bukti dari tersangka termasuk sabu dengan berat total yang signifikan, pil koplo, hingga peralatan komunikasi.
Kompol Mifta menegaskan bahwa DP diduga terlibat dalam “tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu” yang merupakan pelanggaran berat dengan ancaman “pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati” sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Operasi Tumpas Semeru 2024 di Surabaya ini merupakan perwujudan nyata dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba dan melindungi warga dari pengaruh buruknya. Melalui serangkaian tindak penegakan hukum kasus sabu dan narkotika lainnya, serta program rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba, upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meretas rantai distribusi narkoba dan menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia.
Operasi yang secara khusus menarget pelaku pengedaran narkoba ini tidak hanya bertujuan untuk membersihkan Surabaya dari narkotika, namun juga sebagai langkah strategis dalam pidana maksimal peredaran narkotika, guna mewujudkan lingkungan yang sehat bagi perkembangan sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.