Jakarta – Dinamika perjuangan para pengemudi ojek online (ojol) guna #LegalkanProfesiOjol telah mencapai tonggak baru dengan gagasan RUU Perlindungan Ojol. Ribuan mitra ojol berencana menggelar aksi demonstrasi pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, menandakan klimaks dari serangkaian upaya menuntut pengakuan dan perlindungan hukum yang layak bagi profesi mereka.
Dalam suasana yang memuncak ini, sebuah dokumen dari Koalisi Ojol Nasional (KON) telah tersebar luas, menjabarkan enam tuntutan krusial yang hendak disampaikan dalam demonstrasi besok. Mereka menuntut “Revisi & Penambahan Pasal Permenkominfo No. 1 Tahun 2012 tentang Formula tarif layanan pos komersil untuk mitra Ojek Online dan Kurir Online di Indonesia” serta penyeragaman tarif layanan pengantaran, diantaranya. Tak hanya itu, para pengemudi ini mendesak pemerintah untuk “Legalkan Ojek Online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa Kementerian terkait yang membawahi Ojek Online sebagai angkutan secara khusus.”
Pasalnya, terdapat ketidakadilan yang mereka rasakan, termasuk program layanan tarif hemat yang mereka anggap tidak manusiawi serta promosi aplikator yang membebani penghasilan mereka. Perancang dokumen, Andi Kristiyanto dari presidium pusat KON, meminta para demonstran untuk membawa barang-barang simbolik seperti “Mobil Komando, Bendera Pitaka, Spanduk, Ban Mobil bekas, karton, dan Tambang.”
Unjuk rasa yang dirancang dengan detail ini telah menyiapkan titik dan jadwal kumpul, dari Tangerang hingga berbagai wilayah di Jakarta, dengan tanda-tanda khusus seperti pita berwarna untuk merepresentasikan setiap wilayah. Namun sumber grup WhatsApp yang menjadi kanal informasi ini tetap anonim, hingga menimbulkan spekulasi di kalangan netizen.
Di tengah gencarnya aspirasi pengemudi online ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah angkat bicara. “Jadi sepertinya tidak cukup waktu, tapi konsep rancangan sudah kami siapkan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri. Beliau mengungkapkan bahwa terdapat rancangan aturan yang telah melewati tahap konsultasi publik, namun pengesahannya nampaknya akan menjadi tanggung jawab pemerintahan berikutnya. #LegalkanProfesiOjol
Baca juga: #SeruanIndonesiaDamai Kawal Putusan MK!
Kebijakan ini bertujuan untuk menginkorporasikan konsep pekerja layak ILO, yang mencakup aspek-aspek seperti waktu kerja, istirahat, standar upah, jaminan sosial, hingga keselamatan kerja.
Penuntutan legal standing bagi ojek online diperkuat oleh Garda Indonesia, yang hari ini juga menyatakan akan unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas. Ketua Umum mereka, Igun Wicaksono, menegaskan bahwa pengemudi akan melakukan aksi damai dengan harapan dapat mendorong kesadaran dan perubahan dari pihak perusahaan aplikasi transportasi daring serta responsifnya pemerintah terhadap masalah yang berulang.
Ketegangan ini menciptakan suasana yang cukup mendebarkan di sektor transportasi daring di Jakarta. Kantor Gojek di daerah Petojo dan kantor Grab di wilayah Cilandak hari ini tampak tutup sebagai langkah antisipatif terhadap rencana unjuk rasa para mitra mereka.
RUU Profesi Ojol dan gerakan #LegalkanProfesiOjol menjadi simbol kuat perjuangan mereka untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang semestinya. Dengan semua mata tertuju pada unjuk rasa yang akan datang dan tanggapan pemerintahan terhadap tuntutan-tuntutan ini, satu hal yang jelas: suara para pengemudi ojol tidak dapat diabaikan lagi.