No Result
View All Result
Info Bhayangkara
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
No Result
View All Result
Info Bhayangkara
No Result
View All Result
Home Opini

Tugas dan Fungsi Densus 88, Garda Terdepan Menghadapi Terorisme

Dody Frimansyah by Dody Frimansyah
28 Mei 2024
in Opini
0
Logo Densus 88 Anti Teror

Logo Densus 88 Anti Teror

0
SHARES
302
VIEWS

BhayangkaraKita – Terorisme merupakan salah satu ancaman serius yang dihadapi oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Untuk itu, peran satuan khusus yang tangguh dalam menghadapi dan menumpas aksi terorisme sangatlah vital. Densus 88 Anti Teror, sebagai garda terdepan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), memegang peranan penting dalam menanggulangi dan memberantas potensi serta aksi teror yang mengancam kedaulatan dan keamanan negeri.

Artikel ini akan mengungkap tugas dan fungsi dari Densus 88, serta menjelaskan aspek penindakan, operasi intelijen, pelatihan anggotanya, dan bagaimana mereka beroperasi dalam kerangka Undang-Undang Pemberantasan Terorisme Indonesia, memastikan setiap warga negara terlindungi dari bayang-bayang teror.

Peran Densus 88 dalam Menumpas Terorisme

Densus 88 Anti Tero, memiliki tugas pokok yang dirancang untuk menyikapi berbagai bentuk ancaman terorisme di tanah air. Setiap anggotanya tanpa lelah mengemban amanat untuk memastikan keamanan nasional yang berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ini adalah gambaran dari peran kunci yang dijalankan oleh Densus 88 dalam menjaga kedamaian dan keamanan bangsa Indonesia:

1. Deteksi dan Pencegahan: Operasi intelijen Densus 88 bergerak dalam naungan kerahasiaan untuk mendeteksi dini ancaman teror. Dengan menggunakan teknik intelijen yang modern dan profesional, Densus 88 melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang mencurigakan, menganalisis informasi, dan menyiapkan langkah-langkah preventif untuk menghindari terjadinya aksi teror.

2. Penindakan dan Penanggulangan: Bila ancaman teridentifikasi, Densus 88 langsung bergerak dengan respons yang cepat dan tepat. Mereka memiliki wewenang untuk melakukan penindakan langsung, termasuk penangkapan terhadap individu atau jaringan yang diduga keras sebagai teroris berdasarkan bukti awal yang cukup dan laporan intelijen.

3. Penyidikan dan Proses Hukum: Setelah penangkapan dilakukan, Densus 88 juga bertanggung jawab untuk melakukan penyidikan terhadap kasus terorisme yang terjadi. Mereka mengumpulkan bukti, melakukan interogasi, dan bekerja sama dengan lembaga peradilan untuk memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

4. Pelatihan dan Pengembangan: Anggota Densus 88 mendapatkan pelatihan secara berkesinambungan untuk mempertajam kemampuan mereka dalam menghadapi berbagai skenario teror. Pelatihan tersebut mencakup teknik investigasi, taktik operasi khusus, pemahaman menyeluruh tentang bahan peledak, hingga teknik interogasi modern.

5. Koordinasi dengan Instansi Lain: Densus 88 tidak berjalan sendiri, mereka membangun jaringan komunikasi dan koordinasi dengan lembaga keamanan lainnya, termasuk lembaga internasional untuk menambah wawasan dan keefektifan dalam mengatasi terorisme.

Baca Juga : Indonesia Indicator Puji Polri atas Kontribusi dalam Suksesnya World Water Forum ke-10 di Bali

Operasi Intelijen dan Pencegahan Terorisme oleh Densus 88

Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) dari kepolisian Indonesia memiliki peran sangat penting dalam menanggulangi fenomena terorisme yang merupakan tantangan serius bagi keamanan nasional. Berikut adalah proses dan langkah-langkah yang Densus 88 lakukan dalam upaya intelijen dan pencegahan terorisme:

1. Pengumpulan Informasi: Salah satu aspek utama dari operasi intelijen Densus 88 adalah pengumpulan informasi mengenai individu atau kelompok yang dicurigai melakukan aktivitas teroristik. Hal ini melibatkan analisis pola komunikasi, kegiatan, dan hubungan mereka dengan jaringan teroris domestik maupun internasional.

2. Penyadapan dan Pengawasan: Berasaskan pada UU Pemberantasan Terorisme, Densus 88 diberikan wewenang untuk melakukan penyadapan terhadap komunikasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas teroris. Penyadapan ini dilakukan dengan tujuan mengidentifikasi rencana serta mencegah aksi terorisme sebelum terjadi.

3. Penyelidikan Lapangan: Tim intelijen Densus 88 melakukan kerja lapangan untuk mengumpulkan bukti dan informasi dari berbagai sumber yang dapat menunjang tindakan pencegahan dan penindakan lebih lanjut. Kegiatan ini termasuk pengintaian, pengumpulan sampel, dan dokumentasi aktivitas mencurigakan.

4. Analisis Ancaman: Data dan informasi yang diperoleh kemudian dianalisis untuk menilai tingkat ancaman dan merencanakan langkah-langkah yang tepat guna menghadapi dan menangkal potensi teror. Expertise dalam analisis ini sangat penting untuk mendukung pengambilan keputusan strategis.

5. Pencegahan Proaktif: Tugas pencegahan terorisme oleh Densus 88 tidak hanya reaktif terhadap insiden yang terjadi. Melalui kerja sama dengan lembaga lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri, serta dengan masyarakat, Densus 88 melakukan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya terorisme dan mencegah radikalisasi dari akarnya.

Baca Juga : Divisi Humas Polri dan Masyarakat Kaltim Berdialog untuk Realisasi IKN dan Wujudkan Indonesia Emas 2045

Tags: Densus 88 Anti TerorFungsiTugas
Previous Post

Indonesia Indicator Puji Polri atas Kontribusi dalam Suksesnya World Water Forum ke-10 di Bali

Next Post

Kapolri Hadiri Inaugurasi Pengurus GP Ansor 2024-2029

Next Post
Kapolri Hadiri Inaugurasi Pengurus GP Ansor 2024-2029

Kapolri Hadiri Inaugurasi Pengurus GP Ansor 2024-2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polisi Evakuasi Warga Terdampak Banjir Lahar Semeru di Lumajang

Polisi Evakuasi Warga Terdampak Banjir Lahar Semeru di Lumajang

by Siti Mardheatul
9 Desember 2025
0

Lumajang – Polres Lumajang bersama personel Brimob Polda Jawa Timur melakukan evakuasi barang-barang milik warga yang terdampak banjir lahar dingin...

kemudahan pengurusan dokumen lalu lintas hilang rusak akibat bencana

Korlantas Polri Permudah Pengurusan Dokumen Kendaraan Korban Bencana di Sumatera

by Siti Mardheatul
8 Desember 2025
0

Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa Korlantas Polri hadir untuk mendukung...

penegakan hukum lalu lintas melalui kamera e-TLE di Jakarta

Korlantas Polri Tingkatkan Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Melalui Kamera e-TLE, Tuai Apresiasi dari KSP dan Pemprov DKI

by Nia Okta
8 Desember 2025
0

JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H., M.Hum., menegaskan komitmen penguatan penegakan hukum...

Menko Pangan-Wakapolri Tanam Jagung Serentak di Lampung

Menko Pangan dan Wakapolri Tanam Jagung Serentak di Lampung Dukungan Kuat Menuju Swasembada Pangan Nasional

by Dian Purwanto
8 Desember 2025
0

 Lampung Selatan, 2 Desember 2025 – Dalam rangka memperkuat produksi jagung nasional dan mempercepat terwujudnya swasembada pangan, Polri bersama Kementerian...

penegakan hukum lalu lintas lewat e-TLE di Jakarta

Kakorlantas Pantau Lalu Lintas Jakarta dan Penegakan Hukum Lewat E-TLE

by Dian Purwanto
8 Desember 2025
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H, M.Hum., melakukan pemantauan kondisi lalu lintas...

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol.Agus Suryonugroho

Korlantas Polri Permudah Pengurusan SIM, STNK, BPKB, dan TNKB untuk Korban Bencana di Sumatra

by Dody Frimansyah
7 Desember 2025
0

Jakarta - Sejumlah wilayah di Sumatra mengalami bencana hidrometeorologi yang menyebabkan kerusakan infrastruktur, gangguan aktivitas masyarakat, serta hilangnya dokumen penting....

Polres Pidie

Kasat Lantas Polres Pidie Jaya Pimpin Bakti Sosial dan Pengamanan Logistik Bencana di Aceh

by Dody Frimansyah
6 Desember 2025
0

Jakarta – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pidie Jaya, AKP Fely, bersama personelnya menggelar kegiatan bakti sosial sebagai...

pengaturan lalu lintas angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di pelabuhan penyeberangan

Kemenhub dan Korlantas Polri Keluarga SKB Pergerakan Angkutan di Pelabuhan Selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

by Geralda Talitha
5 Desember 2025
0

 JAKARTA – Dalam rangka mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dan volume kendaraan selama periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,...

proses identifikasi korban banjir bandang dan longsor di Sumatera Barat

Tim DVI Polda Sumbar Percepat Identifikasi Korban Banjir Bandang dan Longsor

by Siti Mardheatul
3 Desember 2025
0

Sumatera Barat — Proses identifikasi korban bencana banjir bandang dan longsor yang melanda beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Barat...

pengerahan unit K9 untuk pencarian korban banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara

Polda Sumut Perkuat Pencarian Korban Banjir Bandang dengan Unit K9 di Tapanuli Tengah dan Sibolga

by Dody Frimansyah
3 Desember 2025
0

Medan – Polda Sumatera Utara memperkuat upaya pencarian korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Tapanuli Tengah dan Kota...

  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved