No Result
View All Result
Info Bhayangkara
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
No Result
View All Result
Info Bhayangkara
No Result
View All Result
Home Pelayanan

Cara Membuat SKCK di Sukabumi: Syarat, Biaya, dan Proses Pendaftaran Terbaru

Dian Purwanto by Dian Purwanto
6 Februari 2024
in Pelayanan
0
Cara Membuat SKCK Sukabumi
0
SHARES
236
VIEWS

BhayangkaraKita – Memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) seringkali menjadi salah satu kebutuhan penting, baik itu untuk keperluan melamar pekerjaan, studi, atau kepentingan lainnya. Di Sukabumi, proses pembuatan SKCK bisa dilakukan dengan langkah yang terstruktur dan syarat yang pasti. Anda penasaran bagaimana prosesnya? Tahukah Anda jika kini ada penyesuaian dengan syarat terbaru yang termasuk bukti kepemilikan BPJS Kesehatan? Atau ingin mengetahui berapa biaya yang diperlukan? Artikel ini akan mengulas tuntas cara membuat SKCK di Sukabumi, menampilkan panduan lengkap yang memudahkan Anda untuk memulai proses pengurusan SKCK dengan efisien.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau SKCK, tak hanya sekedar dokumen administratif biasa, melainkan sebuah kebutuhan esensial yang memainkan peran penting dalam kehidupan sosial dan hukum bagi warga Cianjur. Keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polisi Republik Indonesia ini seringkali menjadi syarat utama dalam berbagai proses penting. Mari kita selami lebih dalam:

  • Melamar Pekerjaan: SKCK menjadi salah satu berkas yang umumnya diminta oleh perusahaan atau lembaga saat seseorang akan melamar pekerjaan. Hal ini berlaku baik untuk posisi kerja di sektor swasta maupun pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Proses Pindah Alamat: Bagi warga Cianjur yang hendak pindah alamat, SKCK sering terdaftar sebagai salah satu dokumen yang harus dilampirkan. SKCK di sinilah yang akan menjadi bukti dari catatan kemasyarakatan yang baik.
  • Pendidikan dan Pelatihan: Dokumen ini juga dipersyaratkan untuk keperluan masuk pendidikan, seperti akademi kepolisian atau ketentaraan. Melalui SKCK, riwayat kepolisian calon siswa akan dikaji lebih lanjut.
  • Kandidasi Jabatan Publik: Bagi mereka yang berniat mencalonkan diri dalam jabatan publik, SKCK menjadi bukti integritas yang tak bisa dikesampingkan. Ini membuktikan bahwa calon pejabat publik tersebut tidak memiliki catatan kriminal yang dapat menghambat jalannya jabatan.
  • Keperluan Hukum Lainnya: Tidak hanya terkait pekerjaan atau pendidikan, berbagai proses hukum lainnya seperti pengurusan visa, adopsi anak, hingga pembuatan paspor di beberapa kasus, dapat juga mensyaratkan SKCK.

Langkah Awal: Memahami Prosedur Pembuatan SKCK di Sukabumi

Memulai proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Sukabumi menuntut pemahaman yang baik tentang prosedur yang ada. Dengan mengetahui setiap langkah yang tepat, Anda akan dapat mempersiapkan dokumen serta proses pendaftaran dengan lancar. Berikut ini adalah panduan lengkap yang akan membantu Anda dalam mengawali proses pembuatan SKCK di Sukabumi:

Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Cianjur tidaklah rumit, namun membutuhkan perhatian terhadap detail prosedur yang ada. Berikut adalah langkah-langkah lengkap yang dapat membantu Anda dalam mengurus SKCK, baik secara offline maupun online melalui aplikasi Super App Presisi Polri:

Persiapan Dokumen:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah.
  • Fotokopi kartu keluarga (KK).
  • Membawa bukti pembayaran BPJS Kesehatan yang masih aktif sebagai persyaratan tambahan.
  • Jika sudah pernah memiliki SKCK, sertakan fotokopi SKCK lama.

Setelah dokumen lengkap, Anda bisa memilih untuk melakukan pengajuan SKCK secara offline atau online:

Pendaftaran Offline:

  1. Kunjungi Polsek atau Polres Cianjur terdekat dengan membawa seluruh dokumen yang telah dipersiapkan.
  2. Mengisi formulir permohonan SKCK yang disediakan oleh petugas.
  3. Setelah itu, Anda akan menjalani proses foto dan sidik jari yang merupakan bagian dari pengajuan SKCK.
  4. Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000 dan tunggu SKCK dicetak.

Pendaftaran Online:

  1. Kunjungi website https://skck.polri.go.id/ atau Download dan install aplikasi Super App Presisi Polri.
  2. Lengkapi data diri Anda dan unggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi tersebut.
  3. Setelah melakukan pengajuan online, Anda tetap harus datang ke kantor Polisi untuk proses cetak SKCK. Proses ini sementara masih memerlukan antrian.
  4. Siapkan dokumen yang telah diupload saat pengambilan SKCK yang sudah jadi.

Biaya Pembuatan SKCK di Sukabumi

Untuk biaya pembuatan SKCK di Sukabumi, tarif yang dikenakan adalah Rp 30.000, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya ini merupakan biaya administrasi yang standard untuk pembuatan SKCK baik untuk dalam negeri maupun luar negeri.

Sebelum menjalani proses pendaftaran, sangat penting bagi Anda untuk mengecek kembali daftar dokumen yang telah disiapkan. Pastikan tidak ada satupun dokumen yang tertinggal atau luput dari perhatian, karena kelengkapan dokumen sangat menentukan kelancaran proses pendaftaran SKCK Anda.

Apabila Anda telah memenuhi seluruh persyaratan yang telah disebutkan di atas, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran baik secara langsung di kantor polisi atau dapat juga melalui sistem online, yang mana masing-masing memiliki prosedur yang berbeda-beda. Meski begitu, jangan lupa bahwa Anda tetap harus mendatangi Polres Sukabumi untuk proses pencetakan SKCK dan prosedur sidik jari setelah melakukan pendaftaran online.

Jadi, sebelum menuju kantor polisi, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut dan siap untuk melanjutkan proses pembuatan SKCK Anda di Sukabumi.

Pendaftaran SKCK Online Sukabumi: Praktis dan Efisien

Memahami kebutuhan masyarakat yang kian dinamis, pendaftaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online merupakan solusi yang ditawarkan oleh Polres Sukabumi. Kini, baik untuk keperluan pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan, Anda telah dapat melakukannya dengan lebih praktis dan efisien tanpa harus mengantre di loket pelayanan. Berikut adalah langkah-langkah untuk pendaftaran SKCK online di Sukabumi:

  • Kunjungi website  https://skck.polri.go.id/ khusus pendaftaran SKCK online.
  • Lakukan registrasi dengan mengisi data pribadi secara lengkap dan benar.
  • Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti:
  • Fotokopi KTP atau Kartu Identitas lain yang sah bagi WNI.
  • Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah sebanyak enam lembar.
  • Fotokopi bukti kepemilikan JKN atau BPJS Kesehatan (syarat terbaru sesuai aturan).
  • Tunggu proses verifikasi dokumen yang Anda telah unggah oleh petugas Polres Sukabumi.
  • Jika dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan informasi mengenai jadwal untuk datang ke Polres Sukabumi guna melakukan pencetakan sidik jari dan pengambilan SKCK fisik.

Proses ini tidak hanya menghemat waktu Anda, melainkan juga menyederhanakan langkah pengurusan dokumen yang penting ini. Walau pendaftaran bisa dilakukan di mana saja, perlu diingat bahwa proses finalisasi seperti verifikasi sidik jari dan pengambilan SKCK fisik tetap harus dilakukan di Polres Sukabumi. Oleh karena itu, pastikan Anda mengatur jadwal kunjungan sesuai waktu yang telah ditentukan oleh Polres setelah proses verifikasi online selesai.

Proses pendaftaran SKCK online ini merupakan bukti inovasi layanan publik yang sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi. Dengan memanfaatkan layanan ini, Anda dapat mengurangi waktu yang biasanya terbuang hanya untuk antrean. Kini, pengalaman mendapatkan SKCK dapat lebih nyaman dan efisien, yang tentunya sangat membantu bagi Anda yang memiliki mobilitas tinggi di Sukabumi.

Previous Post

KKB Bakar Puskesmas di Distrik Omukia, Satgas TNI-Polri Tangkap 3 Anggota

Next Post

Ayo Sukseskan Pemilu 2024: Ciptakan Pemilu yang Damai dan Aman

Next Post
Ayo Sukseskan Pemilu 2024

Ayo Sukseskan Pemilu 2024: Ciptakan Pemilu yang Damai dan Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kakorlantas

Kakorlantas Polri: Arus Lalu Lintas Libur Nataru di Bali Padat namun Terkendali

by Dody Frimansyah
28 Desember 2025
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., melakukan pengecekan langsung kondisi lalu lintas...

Kakorlantas

Kakorlantas Ungkap 1,7 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta pada Libur Nataru 2025

by Dody Frimansyah
28 Desember 2025
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan sebanyak 1,7 juta kendaraan telah meninggalkan Jakarta melalui...

Korlantas Polri

Kakorlantas Sebut Fatalitas Laka Lantas Turun 23,3% saat Arus Mudik Nataru 2025

by Dody Frimansyah
28 Desember 2025
0

Bekasi – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengungkapkan bahwa fatalitas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan...

Korlantas Polri Batasi Kendaraan Sumbu Tiga di Tol Cikampek Selama Libur Nataru

Korlantas Polri Batasi Kendaraan Sumbu Tiga di Tol Cikampek Selama Libur Nataru

by Dody Frimansyah
28 Desember 2025
0

Jakarta –  Korlantas Polri menegaskan larangan kendaraan sumbu tiga melintas di jalan tol selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan...

apresiasi kerja mulia kakorlantas mudik nataru lancar dan nyaman

Pengamat Apresiasi Kinerja Kakorlantas dalam Operasi Lilin 2025 yang Lancar dan Nyaman

by admim
27 Desember 2025
0

Jakarta — Pengamat lalu lintas dan transportasi, Banter Adis, memberikan apresiasi atas langkah strategis Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas),...

Puncak Arus Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Puncak Arus Libur Natal dan Tahun Baru 2025 Terjadi Pada 20 dan 24 Desember, Lalu Lintas Masih Terkendali

by Dody Frimansyah
27 Desember 2025
0

Jakarta – Puncak arus kendaraan pada libur Natal dan Tahun Baru 2025 diperkirakan terjadi dua kali, yaitu pada tanggal 20...

puncak arus mudik Nataru 2025

Kakorlantas Catat Dua Gelombang Puncak Mudik Nataru, 41,5% Kendaraan Sudah Keluar Jakarta

by Dian Purwanto
26 Desember 2025
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa arus mudik Natal...

Sinergi Kakorlantas Dan Wamen PANRB Pantau Kesiapan Jalur Mudik

Sinergi Kakorlantas Dan Wamen PANRB Pantau Kesiapan Jalur Mudik

by Dody Frimansyah
24 Desember 2025
0

JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum menerima kunjungan sekaligus monitoring dari...

Kakorlantas Gunakan Teknologi Canggih Ombudsman Beri Nilai Tinggi

Kakorlantas Gunakan Teknologi Canggih Ombudsman Beri Nilai Tinggi

by Dody Frimansyah
24 Desember 2025
0

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia memberikan apresiasi terhadap kesiapan dan kecanggihan teknologi yang diterapkan oleh Korlantas Polri dalam mengawal kelancaran...

arus lalu lintas mudik lebaran terkendali

Kapolri dan Kakorlantas Pantau Kelancaran Arus Mudik di Pasar Senen dan Terminal Pulogebang

by Dian Purwanto
24 Desember 2025
0

Jakarta – Arus lalu lintas selama masa mudik Lebaran tercatat terkendali dengan baik. Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho,...

  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved