Polri mengklaim bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan lembaga survei untuk mendapatkan izin dari kapolres setempat agar dapat menyebarkan kuesioner kepada respondennya.
Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan, Karopenmas Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa Polri tidak berwenang mengatur penyebaran kuesioner oleh lembaga survei kepada masyarakat.
Dalam tanggapannya terhadap pernyataan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengenai izin penyebaran kuesioner, Ramadhan menyatakan bahwa lembaga survei tidak perlu izin dari kepolisian.
Baca Juga : Kapolri Ingatkan Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu 2024: Larangan Aktifitas Politik di Medsos
“Kami menjelaskan kaitannya dengan lembaga survei yang ingin menyebarkan kuesioner, tentunya bukan merupakan ranah kepolisian. Dengan demikian, tidak harus izin kepolisian,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan dikutip dari humas.polri.go.id, Selasa (2/2/2023).
Menurut Ramadhan, peran utama Polri adalah sebagai pengayom masyarakat dengan fokus pada pengamanan dan pemeliharaan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sehingga segala kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Ramadhan juga menyoroti pernyataan TPN Ganjar-Mahfud mengenai izin dari kapolres, mempertanyakan identitas kapolres yang dimaksud oleh pihak TPN. Ia mengingatkan seluruh personel Polri untuk melaksanakan tugas menjaga dan mengawal Pemilu 2024 agar berjalan aman, tertib, lancar, dan damai.
Baca Juga : Kapolri dan Panglima TNI Tekankan Sinergisitas Ciptakan Pemilu Damai
Selain itu, Ramadhan menegaskan pentingnya netralitas personel Polri dalam konteks Pemilu, dengan larangan berpihak kepada pasangan calon (paslon) atau calon anggota legislatif (caleg) yang tengah bersaing.
“Kembali ke netralitas Polri, Polri itu tidak boleh berpihak kepada salah satu paslon, kepada salah satu caleg, ya intinya tidak boleh terlibat politik praktis,” kata Ramadhan.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Senin (1/1), Ketua Tim Penjadwalan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aria Bima, menyatakan bahwa lembaga survei harus meminta izin kepada kapolres setempat sebelum dapat menyebarkan kuesioner kepada responden. Meskipun tanpa rincian mengenai kapolres dan lokasinya, Aria menilai hal tersebut berpotensi membahayakan publik karena dapat memengaruhi opini yang ada.
Baca Juga : Jaga Kondusifitas Pemilu 2024 Kominfo, Bawaslu, dan Polri Akan Kolaborasi
Dapatkan informasi terupdate berita Polri setiap hari . Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media yang tercantum.