Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan perintah kepada seluruh anggota polisi untuk menggunakan media sosial dengan bijak. Perintah ini tercantum dalam surat telegram resmi nomor 2407 yang diterbitkan pada bulan Oktober 2023.
Asisten Kapolri bidang Wawasan dan Profesi (Karo Wabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen. Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga netralitas Polri selama tahapan Pemilu 2024.
“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos,” jelasnya, Minggu (17/12/23).
Brigjen Agus menjelaskan bahwa seluruh anggota Polri dilarang berfoto bersama pasangan calon dan mengomentari foto pasangan calon di media sosial. Selain itu, dilarang pula berfoto selfie dengan pose yang dapat dianggap sebagai tanda dukungan Polri terhadap partai politik. Melalui surat telegram tersebut, Polri juga melarang promosi, tanggapan, dan penyebarluasan gambar foto calon melalui media massa, media online, dan media sosial.
“Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh,” ungkapnya.
Brigjen Agus menambahkan bahwa Divisi Propam Polri telah menyebarkan video dengan melibatkan sosok Pak Bhabin sebagai pengingat kepada seluruh anggota. Upaya lainnya termasuk peningkatan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keteladanan pimpinan dalam menjaga netralitas Polri. Selain itu, ada pembekalan dan pengarahan tentang disiplin kepada para anggota.
Propam Polri juga melakukan deteksi dini untuk menjaga netralitas selama Pemilu, termasuk kegiatan patroli siber. Dalam tahapan pemilu, Propam Polri akan melakukan pengawasan dan menindaklanjuti tindakan represif dengan tim khusus dari Biro Paminal, Biro Provos, dan Biro Wabprof.
Tidak hanya terbatas pada anggota Polri, keluarga polisi yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 juga telah diatur dalam surat telegram tersebut. Polri telah mendata keluarga anggota yang terlibat dalam Pemilu, mencakup calon legislatif dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga DPR RI.
“Ada caleg dari mulai dari DPRD kabupaten, provinsi sampai DPR RI, itu kita datakan, sampai hari ini kurang lebih jumlahnya 1.300 lebih tentang data itu,” tuturnya.
Meskipun ada anggota keluarga yang terlibat dalam Pemilu 2024, mereka tetap tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik praktis dan tidak diperkenankan menyalahgunakan fasilitas yang ada. Jika ditemukan anggota yang diduga tidak netral, Polri akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dan jika terbukti ada pelanggaran, akan ada tindak lanjut dari Propam Polri. Pemrosesan akan mencakup gelar perkara untuk menentukan kategori pelanggaran, dan jika pelanggaran dianggap berat, dapat dikenakan sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
“Bapak Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kita sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai, untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai, ini yang kita lakukan bahwa kita betul-betul serius penanganan netralitas ini,” katanya.
Dapatkan informasi terupdate berita kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.
Sumber : humas.polri.go.id