No Result
View All Result
Info Bhayangkara
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
No Result
View All Result
Info Bhayangkara
No Result
View All Result
Home Opini

Berapa Gaji Paspampres dan Tunjangan Istrinya?

Dian Purwanto by Dian Purwanto
5 September 2023
in Opini
0
Gaji Paspampres

Gaji Paspampres

0
SHARES
228
VIEWS

BhayangkaraKita – Paspampres, atau Pasukan Pengamanan Presiden, adalah bagian penting dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas menjaga keamanan Presiden dan Wakil Presiden. Mereka adalah pasukan elit TNI yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai berapa gaji anggota Paspampres, mari kita pahami apa itu Paspampres dan tugas utama mereka.

Paspampres, atau Pasukan Pengamanan Presiden, adalah bagian dari TNI yang termasuk dalam pasukan elit. Mereka dipilih dari satuan TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Paspampres dibagi menjadi empat grup yang memiliki tugas pengamanan yang berbeda terhadap Presiden, Wakil Presiden, tamu negara, dan mantan kepala negara atau kepala pemerintahan.

Besaran Gaji Paspampres

Gaji Paspampres disesuaikan dengan pangkat atau jabatannya di kesatuan TNI. Berikut adalah besaran gaji pokok anggota Paspampres berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No.16 Tahun 2019:

Paspampres Tamtama (Golongan I)

  • Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp1.643.500 – Rp2.538.100
  • Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp1.694.500 – Rp2.617.500
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.747.900 – Rp2.699.400
  • Kopral Dua: Rp1.802.600 – Rp2.783.900
  • Kopral Kepala: Rp1.917.100 – Rp2.960.700

Paspampres Bintara (Golongan II)

  • Sersan Dua: Rp2.103.700 – Rp3.457.100
  • Sersan Satu: Rp2.169.500 – Rp3.565.200
  • Sersan Kepala: Rp2.237.400 – Rp3.676.700
  • Sersan Mayor: Rp2.307.400 – Rp3.791.700
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 – Rp3.910.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 – Rp4.032.600

Baca Juga : Polisi Militer Indonesia: Tugas, Fungsi dan Sejarah Singkat

Paspampres Perwira Pertama (Golongan III)

  • Letnan Dua: Rp2.735.300 – Rp4.425.200
  • Letnan Satu: Rp2.820.800 – Rp4.635.600
  • Kapten: Rp2.909.100 – Rp4.780.600

Paspampres Perwira Menengah (Golongan IV)

  • Mayor: Rp3.000.100 – Rp4.930.100
  • Letnan Kolonel (Letkol): Rp3.093.900 – Rp5.084.300
  • Kolonel: Rp3.190.700 – Rp5.243.400

Paspampres Perwira Tinggi (Golongan V)

  • Brigjen, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 – Rp5.407.400
  • Mayjen, Laksamana Muda, Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 – Rp5.576.500
  • Letjen, Laksamana Madya, Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 – Rp5.930.800
  • Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 – Rp5.930.800

Baca Juga : Kapolri: Upaya Maksimal dari TNI-Polri Kunci Suksesnya Pengamanan KTT ASEAN

Tunjangan Anggota Paspampres

Gaji Paspampres tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tunjangan kinerja bergantung pada kelas jabatan anggota, seperti berikut:

  • Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kepala Staf Umum (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI AL (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI AU (Wakasau): Rp34.902.000
  • Kepala Staf TNI AD (KSAD), Kepala Staf TNI AL (KSAL), Kepala Staf TNI AU (KSAU): Rp37.810.500

Tunjangan Istri Paspampres

Selain itu, anggota Paspampres juga mendapatkan tunjangan untuk istri dan anak-anak mereka. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018, tunjangan ini meliputi:

  • Tunjangan suami atau istri TNI: 10% dari gaji pokok
  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak
  • Tunjangan beras: 18 kg beras per bulan dengan harga Rp8.047 per kg, ditambah 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

Tugas Utama Paspampres

Paspampres bertugas melakukan pengamanan terhadap Presiden RI, Wakil Presiden RI, tamu negara yang memiliki jabatan kepala negara atau kepala pemerintahan, serta keluarga presiden dan wapres. Mereka juga mengamankan upacara kenegaraan yang dilakukan di Istana Kepresidenan atau di luar lokasi tersebut.

Baca Juga : Bagaimana Menjadi Istri Anggota TNI? Ini Syarat dan Tahapanya

4 Grup Paspampres Berdasarkan Tugasnya

kita akan membahas detail masing-masing grup Paspampres dan juga mengungkapkan informasi menarik seputar gaji dan tunjangan yang mereka terima.

Grup A: Pengawalan Presiden RI dan Keluarganya

Grup A merupakan salah satu bagian penting dari Paspampres yang bertanggung jawab atas pengawalan Presiden Republik Indonesia beserta keluarganya. Tugas utama mereka adalah memastikan keamanan dan keselamatan Presiden selama berbagai acara resmi, kunjungan kerja, dan kegiatan lainnya. Ini adalah tugas yang memerlukan tingkat kewaspadaan yang sangat tinggi dan keahlian yang luar biasa.

Grup B: Pengawalan Wakil Presiden RI

Grup B memiliki tanggung jawab yang serupa dengan Grup A, namun mereka fokus pada pengawalan Wakil Presiden beserta keluarganya. Seperti halnya Grup A, Grup B juga harus siap sedia untuk menjaga keamanan dan memberikan perlindungan terhadap Wakil Presiden dalam berbagai situasi.

Grup C: Pengamanan Tamu Negara

Grup C memiliki tugas yang unik, yakni memberikan pengamanan kepada tamu negara yang memiliki jabatan setingkat kepala pemerintahan. Tugas ini termasuk dalam upaya menjaga hubungan diplomatik Indonesia dengan negara-negara lain. Grup C harus siap menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugasnya ini.

Grup D: Pengamanan Mantan Presiden dan Wakil Presiden RI

Grup D memiliki tanggung jawab yang khusus, yakni memberikan pengamanan kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden RI beserta keluarganya. Meskipun mereka sudah tidak lagi menjabat, namun tetap penting untuk memastikan keamanan mereka sebagai tokoh-tokoh yang pernah memimpin negara.

Baca Juga : Berapa Tunjangan Istri TNI atau Tentara? Ini Jawabanya

Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.

Tags: Gaji PaspampresPasukan Pengamanan PresidenPenghasilan Anggota PaspampresTunjangan Anggota Paspampres
Previous Post

Berapa Tunjangan Istri TNI atau Tentara? Ini Jawabanya

Next Post

Kecanggihan Tilang Elektronik Tuai Apresiasi Dari Polisi Hongkong

Next Post
Hongkong Police Force (HKPF) Visit Korlantas Polri

Kecanggihan Tilang Elektronik Tuai Apresiasi Dari Polisi Hongkong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

Kombes Pol Aries Syahbudin Ajak Personel Korlantas Pererat Silaturahmi Jelang HUT ke-70

by Geralda Talitha
15 September 2025
0

Kombes Pol Aries SyahbudinJakarta – Kepala Bagian Operasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, memimpin apel pagi...

penanganan bencana akibat cuaca ekstrem di Bali

Respons Cepat Polda Bali dan Upaya Masyarakat Hadapi Banjir di Bali:

by Dian Purwanto
12 September 2025
0

Bali - Bali kembali menghadapi tantangan serius dari cuaca ekstrem yang menyebabkan banjir melanda sejumlah wilayah, terutama Denpasar dan Badung,...

Presiden Prabowo apresiasi kerja sama dalam pemulihan kondisi nasional

Presiden Prabowo Apresiasi Sinergi Nasional Dalam Pemulihan Kondisi Pasca-Dinamika Terakhir

by Nia Okta
9 September 2025
0

 Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat, aparat keamanan, serta...

Kakorlantas dan Dirut Jasa Marga Tinjau Perbaikan 7 Gerbang Tol Pasca Demo

Kakorlantas dan Dirut Jasa Marga Tinjau Perbaikan 7 Gerbang Tol Pasca Demo

by Dody Frimansyah
8 September 2025
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., bersama Direktur Utama PT Jasa Marga...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Indonesia Resmi Tetapkan Hari Keselamatan LLAJ Nasional Mulai September 2025

by Dody Frimansyah
6 September 2025
0

Jakarta - Indonesia mencatat sejarah baru dengan penetapan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nasional yang akan diperingati...

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho (tengah, rompi hijau) saat menggelar rapat kerja bersama Ditjen Hubdat dan Kementerian P

Kolaborasi Lintas Sektor Dikuatkan untuk Tingkatkan Pengelolaan dan Keselamatan Lalu Lintas Nasional

by Dody Frimansyah
6 September 2025
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengadakan rapat kerja bersama dengan Direktur Jenderal Perhubungan...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Polantas Menyapa, Upaya Korlantas Polri Turunkan Angka Kecelakaan di Indonesia

by Dody Frimansyah
6 September 2025
0

Jakarta – Korlantas Polri tengah gencar menggaungkan program ‘Polantas Menyapa’ menjelang peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional pada...

Kemenhub

Dirjen Hubdat: Arus Lalu Lintas Libur Panjang Maulid Nabi Masih Terkendali

by Dody Frimansyah
5 September 2025
0

BEKASI (5/9) - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menyatakan bahwa arus lalu lintas di masa libur panjang Maulid Nabi...

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, melakukan kunjungan kerja di Jawa Timur

Terminal Purabaya Jadi Sorotan: Dirjen Hubdat Tekankan Kebersihan, Keamanan, dan Kenyamanan Penumpang

by Dody Frimansyah
28 Agustus 2025
0

Surabaya (28/8) – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, melakukan kunjungan kerja di Jawa Timur dengan meninjau dua...

pengawalan aksi buruh tanpa senjata api

Polda Metro Jaya Tegaskan Tidak Ada Senjata Api dalam Pengawalan Aksi Buruh di DPR/MPR

by Nia Okta
28 Agustus 2025
0

Jakarta — Polda Metro Jaya mengerahkan ribuan personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar oleh elemen buruh di...

  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved