BhayangkaraKita – tunjangan istri dan anak polisi – Tunjangan Kinerja Polri adalah tunjangan yang diberikan sebagai penghargaan atas prestasi yang telah diraih oleh pegawai di lingkungan Polri dalam melaksanakan tugas guna terwujudnya reformasi birokrasi.
sedangkan untuk jam kerja polri adalah jam setiap hari kerja yang ditetapkan dalam satu minggu yang dihitung saat memulai kerja sampai dengan mengakhiri kerja yaitu selama 40 (empat puluh) jam.
Ada beberapa tunjangan yang akan didapatkan anggota kepolisian dengan jumlah yang berbeda-beda berdasarkan posisi jabatanya:
1. Uang lauk pauk
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan RI, anggota Polri mendapatkan jatah tunjangan lauk pauk setiap harinya. Besarannya pada tahun 2018 lalu naik dari Rp50.000 menjadi Rp60.000.
2. Tunjangan kinerja
Di akhir tahun 2018 lalu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menaikkan besaran jumlah tunjangan kinerja untuk anggota kepolisian. Besarannya mencapai 70 persen dari total gaji masing-masing polisi.
Baca Juga : Bagaimana Menjadi Istri Polisi? Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dijalani
3. Tunjangan pensiun
Tidak hanya gaji polisi terbaru saja, ternyata Presiden Jokowi juga menandatangani Peraturan Pemerintah PP 20/2019 yang di dalamnya tertuang tunjangan pensiunan pokok purnawirawan Polri.
Tunjangan pensiunan pokok purnawirawan polisi Golongan Tamtama, mereka akan mendapatkan Rp1.643.500 sampai Rp2.220.600 per bulan. Sementara untuk Golongan Perwira Tinggi, tunjangan pensiunan yang mereka dapatkan adalah Rp1.643.500 sampai Rp4.448.100 per bulan.
4. Tunjangan istri dan anak Polisi
Tunjangan istri dan anak polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Polri. Berdasarkan peraturan ini, polisi di Indonesia memiliki tunjangan yang diberikan kepada istri atau suami dan anak-anak mereka.
Tunjangan ini dikenal sebagai Tunjangan Perumahan, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Pendidikan. Berikut adalah rincian tunjangan tersebut:
Baca Juga : Berikut Kisi-kisi Pertanyaan Sidang BP4R untuk Calon Istri Polisi
Tunjangan Perumahan: Tunjangan ini diberikan kepada polisi yang memiliki istri atau suami dan anak-anak. Besarannya berkisar antara 20% hingga 35% dari gaji pokok polisi, tergantung pada pangkat dan masa kerja polisi.
Tunjangan Keluarga: Tunjangan keluarga diberikan kepada polisi yang memiliki istri atau suami dan anak-anak. Besarannya juga tergantung pada pangkat dan masa kerja polisi. Untuk polisi dengan pangkat tertentu, tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang saku bulanan.
Tunjangan Pendidikan: Tunjangan ini diberikan kepada polisi yang memiliki anak yang sedang bersekolah atau menempuh pendidikan tinggi. Besarannya juga bervariasi, tergantung pada pangkat dan tingkat pendidikan anak.
Tentunya, peraturan mengenai tunjangan istri dan anak polisi dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, penting untuk merujuk pada peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini.
Baca Juga : Bhayangkari Polres Bontang Gelar Sosialisasi Partisipasi Perempuan di Pemilu 2024
Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.