BhayangkaraKita.com – Jakarta – Polri telah memeriksa delapan anggota dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ihwal keterlibatan mereka dalam kasus pembunuha Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni, Agus Nurpatria, Diyah Chandrawati, Pujiyarto, dan Sadam
Berikut rinciannya:
Baca Juga : Sanksi tegas dari Kapolri untuk polisi yang suka hedon dan pamer kemewahan
1. Ferdy Sambo
Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Ferdy berperan sebagai pemberi perintah kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Yosua.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS,” kata Listyo Sigit, 9 Agustus 2022.
Eks Kadiv Propam ini juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022. Akibat perbuatannya, sidang menjatuhkan beberapa sanksi kepada Sambo.
Pertama, sanksi etika, yaitu pelanggaran etika dan perbuatan tercela. Kedua sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama 21 hari.
Ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Setelah pembacaan sidang itu Ferdy Sambo menyatakan banding dan permintaan maafnya kepada institusi Polri.
2. Kompol Chuck Putranto
Chuck Putranto menjalani sidang pada Kamis, 1 September 2022. Putusan sidang menyatakan bahwa Chuck diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH karena melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Kepada pemeriksanya, Chuck mengaku diperintah Ferdy Sambo menyita rekaman video digital (DVR) CCTV di pos satpam. Ia menyerahkan DVR itu kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan Ajun Komisaris Ridwan Soplanit. Mengetahui penyerahan itu, Ferdy meminta Chuck mengambilnya lagi.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, 2 September 2022. Dedi juga mengatakan Chuck Putranto mengajukan banding atas putusan ini.
3. Kompol Baiquni Wibowo
Baiquni menjalani sidang etik pada Jumat, 2 September 2022. Baiquni menjalani sidang etik karena terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baiquni disebut sempat menyimpan dan merusak rekaman CCTV yang terpasang di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo.
Hasil sidang etik lantas menyatakan bahwa Baiquni diberhentikan secara tidak hormat dari Polri. Sidang yang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Irjen Tornagogo Sihombing menyatakan perbuatan Baiquni merupakan perbuatan tercela.
Selain itu, Baiquni juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 23 hari di Provos.
“Yang bersangkutan mengajukan banding,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo seusai sidang, Jumat, 2 September 2022.
4. Agus Nurpatria
Agus Nurpatria menjalani sidang selama 13 jam. Sidang digelar dalam dua hari, yakni hari Selasa, 6 September 2022 dan Rabu, 7 September 2022.
Berdasarkan hasil sidang, Agus Nurpatria terbukti bersalah merusak CCTV di pos pengamanan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Nurpatria juga dinilai tidak professional karena menghalangi penyidikan.
“Hasil keputusan sidang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Irjen Dedi Prasetyo di gedung Trans-National Crime Center, Mabes Polri, Jakarta Selatan, 7 September 2022.
Akan tetapi, Nurpatria mengajukan banding usai pimpinan sidang etik membacakan putusan. “Banding akan diproses oleh Pak Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karo Wabprof),” kata Dedi.
Baca Juga : Hasil sidang kode etik soal pemberhentian Ferdy Sambo
5. AKP Diyah Candrawati
Diyah menjadi polwan pertama yang menjalani sidang etik dalam kasuus pembunuhan Brigadir J. Dyah disebut melakukan pelanggaran terkait dengan surat kepemilikan pistol Glock 17 Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sebelumnya, AKP Dyah Chandrawati telah dicopot dari jabatan Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan bahwa sidang etik terhadap Dyah tak terkait dengan upaya menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice. Dyah disebut tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.
“Terduga pelanggar diperiksa karena ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Nurul dalam konferensi pers di Mabes Polri.
6. AKBP Pujiyarto
Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto selesai menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran tidak profesional lantaran menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Kasus itu akhirnya disetop oleh Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Pujiyarto dijatuhi sanksi administratif dan sanksi etika. Sanksi administratif itu berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 28 hari serta sanksi etika berupa permintaan maaf kepada pimpinan polri.
“Dengan sanksi etika yang pertama adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kemudian kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (9/9).
“Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus – 9 September 2022 di ruang Patsus Divisi Propam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar,” sambungnya.
Sanksi ini diberikan usai Pujiyarto menjalani sidang selama 8 jam sejak pukul 09.00 sampai 16.40. Dalam persidangan pun dihadiri tiga orang saksi, salah satunya Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian yang juga menghadapi sidang etik.
7. Bharada Sadam
Bharada Sadam yang merupakan mantan ajudan sekaligus sopir Irjen Pol. Ferdy Sambo. Bharada Sadam dijatuhkan sanksi administrasi dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Bharada Sadam menjalani sidang etik karena melanggar etik tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J.
Namun, pelanggaran yang dilakukan oleh Bharada Sadam ini termasuk dalam kategori pelanggaran sedang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Bharada Sadam ini merupakan ajudan yang bertugas sebagai sopir Ferdy Sambo.
“Ya, Betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo),” ucap Dedi.
Sidang etik Bharada Sadam dilakukan secara tertutup, namun saat pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV yang dapat dipantau di media secara streaming.
Baca Juga : Sikap Tegas Kapolri Akan Copot Personel yang Langgar Peraturan
Dapatkan informasi terupdate berita Polri setiap hari . Untuk kerjasama lainya bisa kontak email. atau sosial media yang tercantum.