Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Laporan SPT tahunan ini dibuat secara online melalui aplikasi e-filing Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
“Saya Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri, dan hari ini saya membuat SPT Tahunan PPh saya secara online melalui electronic filing atau yang biasa disebut dengan e-filing,” kata Sigit di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. pada Selasa (8/3/2022).
Pada pertemuan itu, Sigit mengapreasiasi SAT yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi melalui pengarsipan elektronik. Menurutnya, platform tersebut memudahkan wajib pajak untuk membayar atau melapor, terutama di tengah pandemi COVID-19.
“Tentunya pelayanan berbasis teknologi informasi menjadi pelayanan yang memudahkan. Dan dengan adanya aplikasi e-filing ini harapan kita di manapun kita berada, kita bisa melaksanakan pembayaran pajak secara mudah, cepat, aman dan efisien. Harapan kita tentunya tepat waktu,” ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
Sigit menjelaskan, perpajakan merupakan sumber penerimaan APBN dan merupakan tulang punggung penerimaan negara. Sikap kepatuhan pajak mencerminkan dukungan terhadap program pemerintah, seperti pengendalian pandemi COVID-19.
Baca juga : Peran Polri dalam Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional
Sigit mengatakan kepatuhan pajak di masa pandemi akan mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat. Diantaranya bantuan sosial, bantuan tunai langsung dan hal-hal lain yang meringankan beban warga.
“Pada kesempatan ini, saya menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk benar-benar memenuhi kewajiban perpajakannya. Baik wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan,” kata Sigit.
Oleh karena itu, secara khusus menyasar wajib pajak orang pribadi, Sigit menginstruksikan kepada seluruh aparat kepolisian untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan pelaporan pajaknya.
“Khususnya kepada individu dan seluruh rekan-rekan di institusi Polri, saya berharap kewajiban kita benar-benar terpenuhi sebagai bagian dari kewajiban kita untuk berkontribusi pada negara,” kata Sigit.
Sigit menegaskan, Polri juga akan mengawal kepatuhan bagi seluruh wajib pajak, khususnya wajib pajak badan. Sigit mengungkapkan, hal itu bisa bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, kepentingan bangsa, dan negara.
“Saya dorong mari kita bayar pajak tepat waktu paling lambat 31 Maret untuk wajib pajak perorangan dan 31 April wajib pajak badan. Dengan pajak kuat, Indonesia maju,” tutup Sigit. (DP)
Baca Juga : Soliditas TNI-Polri Bersatu Menjaga Negeri
Sumber : Kompas | Editor : Dian