Jakarta – Polri menekankan para pelaku industri minyak goreng untuk tidak menahan minyak goreng. Tudingan menahan minyak goreng muncul ketika pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Rp 14.000.
Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan: “Kami Satgas Pangan terus mendorong mereka (pelaku komersial) untuk memberikan pemahaman bahwa minyak goreng baik untuk dikonsumsi minimal enam bulan,” (31/1/ dua puluh dua).
Saat harga minyak goreng ditetapkan Rp 14.000, muncul kekhawatiran para pelaku usaha. Pada saat yang sama, mereka membeli dari produsen dengan harga lebih tinggi.
“Dengan kebijakan pemerintah ini, mereka mundur,” jelas Staf Ahli Manajemen Kapolri
Baca Juga : .Selidiki Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Cilacap, Polisi Periksa 5 Orang
Inspektur Jenderal. polisi Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan masyarakat tidak perlu khawatir. Menurut dia, Indonesia merupakan penghasil virgin coconut oil (VCO) terbesar.
Dia mengimbau para pelaku usaha dan distributor untuk menyesuaikan harga Rp14 ribu. Dia memastikan selisih harga yang diperoleh dari pembelian dan penjualan minyak goreng itu akan diganti pemerintah.
“Jadi tidak rugi, yang penting para pelaku usaha buat catatannya, istilahnya refaktie, refaktie itu adalah penghitungan antara harga lama dengan harga baru, selisihnya dan itu bisa diganti. Tapi kalau dia menahan barang itu salah,” tegas Staf Ahli Manajemen Kapolri.
Akan berlaku harga Minyak goreng satu harga mulai pukul 00.00 WIB pada Rabu, 19 Januari 2022 di seluruh Indonesia. harga minyak goreng wajib rata di seluruh sektor usaha pada Selasa, 1 Februari 2022.
“Dengan harga Rp14 ribu perliter untuk kemasan premium, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan curah Rp11.500 per liter,” jelas Staf Ahli Manajemen Kapolri.
Baca Juga : Kapolri Ingin Pastikan Proses Pembangunan IKN Berjalan Lancar