Polres Semarang melarang penggunaan petasan dan kembang api untuk merayakan Natal 2021 dan Tahun Baru 202.
Selain itu, untuk memprediksi puncak penularan Covid-19, Polres juga melarang pawai/konvoi kendaraan dalam jumlah besar.
Dalam hal ini telah diatur dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2021 dan telah mengikuti instruksi Bupati Semarang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pencegahan Covid 19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA, SIK MH menegaskan, setiap pelanggaran larangan tersebut akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembakaran petasan merupakan ancaman bagi keselamatan jiwa, kebakaran, dan keamanan konflik, tawuran, dan huru hara,” kata Kapolres, Rabu (29 Desember 2021).
Oleh karena itu, Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk bahu membahu menjaga keamanan dan ketertiban saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan tidak berkerumun dan menyalakan petasan, mercon dan kembang api.
Di samping itu, menurut Kapolres, kerumunan dapat menimbulkan penyebaran Covid 19. Apalagi tidak dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Karena itu Pemerintah mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 pada akhir tahun, diantaranya dengan melalui penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.
“Yang dilarang seperti pawai, pesta kembang api dan arak-arakan dengan kerumunan besar,” tegasnya.
Selain itu, nantinya pada tanggal 31 Desember 2021 juga akan dilakukan penutupan alun alun di sejumlah tempat diantaranya alun-alun bung karno, alun-alun ungaran, alun-alun tambakboyo dan lingkungan Gor Pandanaran Wujil
“Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan pengelola tempat tersebut untuk melakukan penutupan sesuai instruksi bupati dalam mencegah penyebaran covid 19 di kabupaten semarang” tutupnya.