Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran karantina kesehatan, guna mencegah penularan virus corona varian Omicron.
Hal itu diumumkan Kapolri usai meninjau langsung proses kedatangan penumpang penerbangan asing di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) pada Jumat (24/12/2021).
“Semua bentuk pelanggaran (karantina), silakan diadili,” kata Kapolri Sigit didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Dia pun meminta jajaran kepolisian dan petugas yang mengawasi jalannya aturan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 yang berlaku di Bandara Soetta untuk tidak lengah.
“Saya minta seluruh petugas satgas TNI/Polri untuk betul-betul mengawasi proses pelaksanaan pemeriksaan dan saat karantina berjalan dengan baik,” kata Sigit.