Karimun – Dalam rangka mewujudkan pelayanan kepolisian yang prima bagi masyarakat Kab. Karimun Prov. Kepri Satlantas Polres Karimun Polda Kepri meluncurkan program Simantap (Sim Antar Pulau) yang didedikasikan untuk masyarakat yang tinggal di sekitar pulau Karimun sekitarnya.
Pendirian program Simantap (Sim Antar Pulau) bertujuan untuk mempermudah layanan SIM kepada penduduk Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau yang berada di luar Pulau Karimun.
“Jadi Teknisnya Program Simantap (Sim Antar Pulau) ini kami datang ke Pulau di Luar Pulau Karimun dengan menggunakan Kapal Satpolair Polres Karimun Polda Kepri” Ungkap Kapolres Karimun AKBP TONY PANTANO, SIK, SH.
Sehingga dengan mengeluarkan layanan SIM, masyarakat di luar Pulau Karimun melakukan uji simulasi teori dan praktek di tempat-tempat yang telah disiapkan dari Polsek – Polsek Kepulauan.
Selanjutnya setelah dinyatakan lulus uji teori dan praktek, masyarakat dapat melakukan pembayaran pengambilan PNBP SIM, foto dan SIM di Satpas Polres Karimun.
“Program Simantap (Sim Antar Pulau) setiap 2 minggu sekali sesuai permintaan kapolsek”, jelas Kapolres Karimun.
“Tidak ada Biaya Tambahan, Karena biaya pembuatan SIM tetap sama sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri” sambungnya.
“Selain memberikan pelayanan Prima Kepolisian kepada masyarakat di kepulauan bisa terlayani dan bisa tertib berlalulintas” tutup Kapolres Karimun.