Kebijakan pemberlakuan ETLE menjawab upaya penegakan hukum di bidang lalu lintas. Bersama-sama dengan program Polri TV & Radio, SIM Online, Dumas Presisi, Propam Presisi, SP2HP Online, Virtual Police, ETLE masuk dalam kategori program unggulan yang menunjukkan kinerja dan prestasi Polri. Pihak Polri membanggakan diri dengan memberikan ukuran-ukuran keberhasilan seperti yang dipublikasikan dalam konten-konten media sosial merujuk pada fakta-fakta dan hasil survei yang tersedia. Berkaca dari pengalaman di negara-negara lain yang telah terlebih dahulu menerapkan program serupa, berbagai survei dan penelitian khusus dan mendalam mengenai penerapan digitalisasi program ETLE harus dilakukan dan diperbarui untuk mengetahui ukuran pasti keberhasilan program ini sebagai inovasi dan prestasi.
Jakarta, 26 Juni 2021. Tingginya angkat pelanggaran lalu lintas dan praktik-praktik suap agar lolos dari sanksi tilang yang dilakukan oleh pengendara yang terjaring razia oleh polisi lalu lintas merupakan masalah besar yang dihadapi Polri di masa lalu. Mengingat munculnya tuntutan-tuntutan mendesak agar Polri dapat memodernisasi sistem penertiban tilangnya, maka penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional kemudian dimasukkan sebagai salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
ETLE merupakan sistem yang mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV, dengan tujuan menumbuhkan rasa displin saat berkendara dan meminimalisir oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat menilang pelanggar lalu lintas.
Ada 10 jenis pelanggaran tilang elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) lewat ETLE yaitu, pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan; tidak mengenakan sabuk keselamatan; mengemudi sambil mengoperasikan smartphone; Melanggar batas kecepatan; menggunakan pelat nomor palsu; berkendara melawan arus; menerobos lampu merah; tidak menggunakan helm atau helm non-SNI; Berboncengan lebih dari tiga orang; dan tidak menyalakan lampu saat siang hari untuk pengendara motor. ETLE juga mampu mendeteksi nomor polisi kendaraan di luar suatu wilayah. Karenanya, pendatang kini harus menaati aturan lalu lintas yang berlaku di suatu daerah
Kamera ETLE memiliki kemampuan lain yang canggih, yaitu mendeteksi parkir sembarangan, menindak pelaku kejahatan di jalan raya, mengirimkan video 10 detik yang memperlihatkan sebelum, saat, dan sesudah pelanggaran. Bahkan teknologi ETLE dapat merekam pelanggaran lalu lintas di malam hari meskipun tidak ada petugas.
Sebagai bagian dari program prioritas dan realisasi konsep “POLRI PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan)”, untuk memprediksi pelayanan Polri secara lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat, tahap pertama program ETLE dimulai secara nasional pada 23 Maret 2021 di 10 Polda dab pada April 2021 di 12 Polda.
Program itu kemudian diterapkan di Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Jawa Timur. Selain itu, juga di Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung dan Polda Sulawesi Selatan.
Pada tahap pertamanya, Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda. Kota-kota besar lainnya juga menerapkan sistem ETLE ini. Perinciannnya sebagai berikut: ada dua ratusan kamera tersebar di Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.
Ada beberapa jenis kamera ETLE yang digunakan Polri. Di Jakarta saja, Polda Metro Jaya mengoperasikan 4 jenis kamera untuk program ETLE ini yakni speed cam, checkpoint cam, weigh in motion, dan e-police. Kamera jenis speed cam dan weigh in motion merupakan dua jenis kamera dengan teknologi terbaru yang memungkinkan petugas untuk menindak pelanggaran lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan bahwa selain ETLE statis, Jakarta memiliki ETLE mobile. Meskipun fungsinya sama, namun pengoperasian ETLE mobile agak lain. sejumlah 30 kamera yang terpasang di base cam dan body cam petugas polisi yang berpatroli di Jakarta. Pihak kepolisian memantau lewat layar elektronik di Gedung National Traffics management Centre (NTC) Korlantas Polri.
Beginilah cara sistem ini bekerja: hasil rekaman kamera di bawa ke back office untuk dianalisa sebelum menetapkan suatu pelanggaran yang diterbitkan dalam surat konfirmasi kepada si pelanggar. “Setelah dia konfirmasi, virtual account diberikan. Yang bersangkutan bisa mendatangi ATM, Mbanking untuk membayar. Ketika sudah melakukan pembayaran maka proses tilang tersebut dinyatakan selesai. Jika si pelanggar tidak melakukan pembayaran, maka STNK-nya akan diblokir. Saat melakukan pembayaran pajak kendaraan, secara otomatis denda blokir pelanggar akan dimasukan ke dalam pembayaran pajak tersebut.
Kabar persiapan pemasangan tilang elektronik ramai dibicarakan masyarakat sejak awal ditetapkan hingga sekarang. Beberapa Polres diberitakan aktif dalam menyiapkan ruang khusus dan perangkat komputer guna mengontrol pelaksanaan tilang elektronik di daerah masing-masing. Media massa dan media sosial sejak pencanangannya pun sering melaporkan berbagai aspek dari penerapan, harapan dan kritikan termasuk data hasil pencidukan yang direkam kamera tilang elektronik yang tersebar tersebut.
Sebagai Prestasi Besar Polri
Meskipun efektivitasnya masih perlu dikukur, keberadaan kamera tilang elektronik (ETLE) tidak diragukan lagi memberi harapan dan optimisme baru yang positif, bagi perubahan perilaku masyarakat Indonesia dalam berkendara sedikit demi sedikit. Selain itu, dengan penerapan ETLE, kecelakaan dan pelanggaran lalin kiranya dapat ditekan terutama untuk menghindari sifat-sifat fatalitas dari suatu kecelakaan.
Dalam konteks inilah, konsep “Presisi” yang ditawarkan oleh Kapolri dengan penekanan upaya prediktif mampu menjawab keresahan masyarakat karena mampu melakukan penindakan terhadap pelbagai kemungkinan aksi kriminal dan pelbagai bentuk pelanggaran hukum dengan format jelas.
Penetapan ETLE telah memberikan rasa nyaman dan aman di masyarakat Indonesia yang mendambakan keteraturan sosial di era baru. Kedudukan ETLE tampaknya sejajar dengan penerapan aplikasi lain yakni aplikasi SINAR di mana masyarakat puas sudah dapat melakukan perpanjangan SIM secara online lewat gawainya.
Peluncuran aplikasi SINAR ini merupakan suatu langkah maju di zaman yang serba digital ini, selain mengurangi interaksi langsung yang dapat menimbulkan potensi penularan covid-19, aplikasi ini dapat meminimalisir praktik-praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu seperti pada ETLE.
Lompatan besar penggunaan teknologi
Pengenalan dan penerapan ETLE menunjukkan bahwa Polri kini berketetapan untuk melakukan pendekatan perkembangan teknologi sebagai cara strategis peningkatan kinerja yang menggantikan cara-cara konvensional yang tidak efektif di era modern.
Upaya Polri mengimbangi dan memanfaatkan teknologi makin lama makin menempatkan Polri sejajar dengan karakter pemolisian modern di tempat-tempat lainnya di dunia yang telah lebih dulu maju. Kemampuannya mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas, menyebabkan sistem ini akan sangat besar sekali manfaatnya dalam membantu upaya identifikasi masalah-masalah lalu lintas maupun data, untuk memberikan gambaran yang lebih realistis atas persoalan-persoalan laloin yang selama ini dihadapi Indonesia.
Jenis pelanggaran yang tercatat ternyata menjadi lebih bervariasi, misalnya soal penggunaan helm, praktek jalan melawan arah hingga pelanggaran menggunakan knalpot racing misalnya. Tampaknya, pemberlakukan yang lebih efektif akan cepat berbuah pada upaya penggiringan perilaku pengendara di Indonesia yang lebih disiplin dan berbudaya. Pengenalan sistem ini secara tidak langsung memberi edukasi dan pengetahuan yang diperlukan bafi pengendara Indonesia agar bisa menjadi lebih bijak, dewasa dan disiplin ketika mereka berkendara.
Korlantas Polri Irjen Istiono menyebutkan bahwa sejak pemberlakuan ETLE di 12 Polda di Indonesia, angka pelanggaran lalu lintas menurun secara signifikan.
Sejak adanya tilang elektronik ini, titik-titik yang biasanya kerap terjadi pelanggaran telah turun hingga 40%. “Sejak ada tilang elektronik, titik-titik yang biasanya kerap terjadi pelanggaran, turun hingga 40 persen,” jelas Istiono.
Penting dicatat pula bahwa dengan melibatkan PT Pos untuk mengoptimalkan E-Tilang (ETLE), sebuah langkah jitu dan strategis telah dimulai karena menunjukkan upaya strategis Polri memanfaatkan infrastruktur yang sudah tersedia bagi upaya yang lebih holistik dalam program ini. Sebagai tampak sebagai suatu gebrakan yang bergaung tinggi, penerapan ETLE Ini patut selalu diapreasiasi. Hanya lewat sosialisasi yang lebih diperluas, peningkatan apreasiasi dan kesadaran masyarakat dapat lebih ditingkatkan, bahkan akan disertai dukungan upaya penyuksesan program ini lebih jau.
Penyempurnaan di masa depan
Program ini haruslah diakui belum terlalu lama diterapkan. Banyak aspek terkait yang nampaknya masih bisa dianalisa, dikembangkan dan disempurnakan. Untuk menilai suatu prestasi yang terukur, sebenarnya perlu pula diadakan suatu penelitian yang teliti, tidak hanya sekadar ditunjukkan oleh jargon-jargon, anekdot atau pernyataan-pernyataan testimoni seperti yang selama ini digunakan dan ditunjukkan.
Sehubungan penilaian kinerja 100 hari pertama masa jabatan Kapolri, telah muncul testimoni-testimoni masyarakat merasakan manfaat layanan masyarakat ETLE yang berbasis elektronik ini. Penilaian datang dari berbagai lapisan masyarakat maupun pemerintahan daerah.
Adalah tidak mengherankan keberhasilan pengenalan dan penerapan produk semacam ETLE boleh jadi menyumbang citra positif Polri sebagai lembaga paling dipercayai publik dibanding insitutusi penegak hukum lainnya seperti laporan survei baru-baru ini. Walaupun menjadi produk yang dibicarakan oleh masyarakat namun sosialisasi masih perlu ditingkatkan, tiada lain diperlukan untuk langkah-langkah penyempurnaan.
Kebijakan pemberlakuan ETLE dianggap menjawab upaya penegakan hukum di bidang lalu lintas. Bersama-sama dengan program Polri TV & Radio, SIM Online, Dumas Presisi, Propam Presisi, SP2HP Online, Virtual Police, ETLE telah masuk dalam kategori program unggulan yang menunjukkan kinerja dan prestasi Polri.
Pihak Polri membanggakan diri ke khalayak dengan menunjukkan ukuran-ukuran keberhasilan dalam konten-konten media sosial dengan merujuk pada fakta-fakta dan hasil survei yang positif tentang program Polri.
Survei antara menunjukkan bahwa selain SIM Online, ETLE menjadi unggulan Polri jelas merupakan indikasi bahwa sistem ini berjalan sesuai dengan arah yang telah ditetapkan. Namun berkaca dari pengalaman di negara-negara lain yang telah terlebih dahulu menerapkan program serupa, berbagai survei dan penelitian khusus dan mendalam mengenai penerapan digitalisasi program ETLE, harus kerap dilakukan dan diperbarui.
Australia adalah salah satu negara yang tampaknya sudah demikian efektif menggunakan sistem tilang elektronik ini. Sistemnya telah diterapkan cukup lama dan telah terhubung pada jaringan yang luas dan terpadu dan mudah dinavigasi sebagai sistem yang efektif.
Bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat terdeteksi pun sudah amat luas dan detail. Ia menjadi infrastruktur penting polisi federal maupun polisi di negara bagian. Selalu ada saja penambahan titik-titik kamera. Di satu sisi digunakan untuk optimalisasi kinerja, namun di sisi lain banyak dikritik karena kamera dipergunakan Pemerintah semata sebagai ‘mesin pencetak uang’ yang didapat mudah dari kelengahan-kelengan pengendara di jalan-jalan Australia.
Berbeda dengan Indonesia, penerapannya sudah demikian canggih dan mencakupi keseluruhan wilayah termasuk di daerah yang sangat terisolasi sekalipun. Menurut Jaques Bachelot, seorang penduduk Australia, aspek lain yang penting dalam kebijakan tilang elektronik di Australia adalah bahwa penentuan bagaimana suatu perselisihan atau komplain yang diakibatkan oleh terbitnya tilang elektronik yang transparan, efisien dan adil merupakan proses yang perlahan terbentuk.
Selain itu, aspek sosialisasi dan edukasi dari sistem tilang elektronik masih dilekatkan di samping upaya-upaya penegakan hukum bagi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan warganya. Karena semakin tingginya denda yang diterapkan pada sistem tilang elektronik ini, warga Australia kini telah benar-benar menyadari pentingnya displin dalam mematuhi aturan-aturan yang berlaku, karena sangat dapat memiskinkan seseorang. Meski demikian, di sisi lain juga terdapat asas keterbukaan dan keadilan.
Tidak sulit bagi pelanggar lalu lintas di Austraia untuk bisa mengajukan banding beserta alasan-alasannya bila dianggap dapat diterima, tanpa diharuskan menunggu proses yang berlarut-larut. Kajian aspek ETLE seperti ini tampaknya masih terbuka luas untuk bisa dilakukan oleh Polri, terutama mekanisme penindakan melalui ETLE masih kurang efektif dan berpotensi memunculkan polemik.
Bagaimanapun, semua yang kemudian tersusun dan diterapkan merupakan masukan dan hasil riset-riset yang dilakukan, baik dalam skala besar maupun kecil untuk Memberi masukan bagi penerapannya yang lebih efektif, efisien dan sesuai kondisi di Indonesia.
Harapan Di Tahap Kedua
Publikasi luas mengenai ETLE tahap kedua di media menunjukkan antusiasme dan dukungan besar masyarakat terhadap program ini. Tentu ini patut disambut gembira karena strategis untuk peningkatan penerapan ETLE yang lebih baik dan lebih luas.
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo pada 16/6/2021 mengumumkan rencananya menghadirkan Program ETLE tahap kedua pada pertengahan Juli 2021 mendatang. Pada tahap kedua ini, uji coba titik-titik penilangan bakal terdapat di 13 Polda dan dimulai dari Kota Solo. “Kami sudah menghadirkan kurang lebih 12.000 unit CCTV pada 255 titik di 18 Polda. Berikutnya untuk tahap kedua nanti, kita bangun di 12 polda dan 10 polda di tahap ketiga,” katanya.
Listyo juga menyatakan bahwa ETLE ke depannya akan dikembangkan dengan penerapan teknologi artificial intelligence (AI) dan face recognition yang terintegrasi dengan big data kepolisian. “Ini semuanya (ETLE) bisa terintegrasi dengan big data kepolisian untuk menjawab tantangan Police 4.0 dan sekaligus juga tentunya mempermudah dan membantu mencari pelaku kejahatan,” ujar Listyo.
“Ke depan tidak kita bisa pungkiri bahwa pelayanan kita berbasis IT menjadi unggulan kita dan menjadi standar-standar pelayanan yang memudahkan kita,” tambah Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono. “Harapan kita ETLE juga bertambah nanti, terkoneksi di office-nya TMC masing-masing Polres dan Polda,” lanjutnya. Pendekatan ini, bila berhasil, akan membuat kepolisian Indonesia mampu melacak pelaku kejahatan lebih luas, tidak hanya terbatas pada pelanggar lalu lintas saja.
Pelayanan publik yang prima lewat online, dapat dilakukan dengan memanfaatkan setinggi-tingginya teknologi informasi dan kemajuan digital karena bisa memenuhi keinginan masyarakat memangkas jalur birokasi. Kesemuanya ini tampaknya akan lebih merubah paradigma masyarakat dalam tertib berlalu lintas di jalan raya. Berbagai perbaikan dan inovasi selalu harus dikembangkan untuk mampu mengimbangi dunia yang terus berubah dalam konteks polisi era baru.Tentu saja ini sekali lagi menunjukkan komitmen dan langkah maju meningkatkan efekivitas dan efisiensi Polri dalam memberikan pelayanan publik yang ideal.
ETLE pada dasarnya sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas berdasarkan teknologi informasi menggunakan alat elektronik berbentuk kamera yang mendeteksi tipe-tipe pelanggaran lalu lintas dan displai otomatis yang dimotori data kendaraan. Bila ia diterapkan dengan baik, niscaya suatu budaya baru dan pendekatan tertibe berlalu lintas di Indonesia akan membaik. Salah satu kuncinya tidak lain adalah kesiapan personelnya setiap saat secara efektif meningkatkan kemampuan dalam memantau, menganalisa dan menjalankan aktivitas ETLE yang sesuai dengan kondisi di tanah air, seperti yang sudah bertahun-tahun dilaksanakan di Australia.
Akhirnya, penerapan tahap kedua sesudah peringatan ulang tahun Polri ke-74 1 Juli mendatang semoga menjadi langkah baik yang ditunggu-tunggu bagi peningkatan kinerja Polri, khususnya dalam penerapan ETLE sebagai satu prestasi penting Polri yang menonjol saat ini. (Isk – dari berbagai sumber)