Kapolda Jambi Irjen.Pol.A. Rachmad Wibowo, meluncurkan ide Kapolres AKBP Merangin Irwan Andy Purnamawan di Kelurahan Merangin, Kota Bangko, Kabupaten Merangin. Jumat (26/11/21).
Aplikasi Polsek Melangun dengan motto Hadir, Berbuat, Berguna, untuk mempercepat laju perubahan di Polres Merangun dengan menerapkan transformasi atau manajemen perubahan sebagai upaya inovatif dan kreatif institusi untuk mempersiapkan, mengintegrasikan dan mendukung kebutuhan institusi dalam merespon tantangan kamtibmas yang semakin meningkat.
Kapolda Jambi, Inspektur Jenderal.Pol.A. Rachmad Wibowo mengapresiasi aplikasi Melangun yang diluncurkan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan. Aplikasi ini sangat bermanfaat bila diterapkan oleh seluruh personel Polsek Merangin dan masyarakat.
“Saya berharap segala kreativitas dan inovasi yang dibawa oleh Polres Merangin dapat dimanfaatkan dengan baik dan dalam jangka panjang.Terima kasih kepada Kapolres Merangin yang cukup kreatif menjawab pertanyaan ini,” terang Jenderal Bintang Dua
. Kapolda Jambi meminta agar aplikasi ini digunakan secara berkelanjutan dengan melaporkannya di kantor Polda Rena. Jambi dan menghadirkan calon, dengan tujuan mengurangi anggaran khusus untuk pengurusan soal-soal Prefektur Polri.
Jadi dimanapun ada pergerakan teknologi dan teknologi informasi harus diikuti dengan cara yang sama karena merupakan tuntutan masyarakat.
Permohonan Polsek Melangun ini digagas dalam rangka mempermudah tugas kepolisian khususnya di wilayah hukum Polres Merangin.
“Disini masyarakat dapat langsung mengakses aplikasi khusus untuk pengguna Android ini karena kebanyakan orang menggunakan ponsel Android dan dengan aplikasi ini banyak fitur yang dapat digunakan oleh masyarakat dan internal kepolisian untuk mengawasi personel yang melakukan tugas kepolisian, jelas polisi tengah. Jambi
Kapolres Jambi menjelaskan, penerapan Polsek Melangun langsung diintegrasikan ke dalam SPKT Polres Merangin melalui Komando Pusat untuk mempermudah pelayanan publik terkait perdagangan orang, penyidikan tindak pidana narkotika, Sabhara, Binmas, Siwas dan Propam.