Jakarta – Polda Metro Jaya telah mengamankan 21 orang anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) yang mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR yang berujung ricuh hingga menimbulkan korban luka pada Kamis (25/11/2021).
Dari 21 orang yang diamankan, sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena membawa senjata tajam saat melakukan unjuk rasa.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan awal,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Sebanyak 15 tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.
Sementara enam orang sisanya masih menjalani pemeriksaan, yang salah satunya merupakan terduga pemukul Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.
“Untuk pelaku pengeroyokan nanti akan dikenakan Pasal 170 KUHP,” lanjut Kabid Humas.
Diberitakan sebelumnya, ormas Pemuda Pancasila juga akan melakukan aksi unjuk rasa di lokasi berbeda yakni di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11/2021) siang ini. Gelaran unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk protes pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang terkait pembubaran ormas Pemuda Pancasila.
Namun sayang, unjuk rasa tersebut berujung anarkis hingga terjadi aksi pengeroyokan terhadap anggota Polantas, yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala. (dp)
Sumber : Tribratanews