Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Direktorat) Bareskrim Polri dan Polda Polda menangkap 45 tersangka sindikat pinjol online ilegal yang tersebar dari Jawa hingga Kalimantan.
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan terhadap komplotan kredit ilegal itu berlangsung selama seminggu.
“Dalam kurun waktu satu minggu, jajaran Bareskrim Polri dan Polda menemukan sindikat pinjaman ilegal dan menangkap 45 tersangka,” kata Ramadhan kepada Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).
Ramadhan menjelaskan, 45 tersangka ditangkap oleh Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jabar, Polda Jateng, Polda Jateng dan Polda Kalimantan Barat.
Wahyu pertama Dittipideksus Bareskrim Polri berisi lima Laporan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polisi di wilayah Deli Medium, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang, dan Ciputat. “Total ada 19 penangkapan di Dittipideksus Bareskrim Polri,” kata Ramadhan.
Polda Metro Jaya, kata Ramadhan, menangani empat laporan polisi dengan TKP di Cipondoh Tangerang, Gunung Sahari Jakarta Pusat, Kelapa Gading Jakarta Utara dan Sukabumi Palmerah. Dalam penangkapan ini, 13 tersangka ditangkap dan disita berbagai barang bukti seperti laptop, handphone, kotak kartu pertama tercatat.
Pengungkapan lainnya, kata Ramadhan, berdasarkan laporan dari Polda Jabar dan Jateng. “Di jajaran Polda Jabar ada tujuh tersangka, sedangkan di wilayah Jateng ada satu tersangka,” kata Ramadhan.
Sementara itu, di Jawa Timur ada dua laporan polisi dengan dua tersangka, sedangkan di Kalimantan Barat ada laporan polisi dengan TKP di kota Pontianak, dua tersangka.
Ramadhan mengatakan polisi terus memperluas pengungkapan pinjaman ilegal tersebut. Misalnya, penangkapan Dittipideksus Bareskrim oleh polisi untuk menghentikan operasi koperasi simpan pinjam (KSP) ilegal dengan perjanjian simpan pinjam. “Kami juga memblokir dua rekening pinjaman ilegal milik KSP dengan nilai nominal Rs 25 miliar,” kata Ramadhan.
Ditambahkannya, di antara perkembangan kasus pinjam meminjam uang haram ini, Polda tidak hanya menangkap pelaku penghimpunan dan penyebaran SMS asusila, tetapi juga pemilik bahkan direksi perusahaan yang digunakan untuk membuat pinjaman haram tersebut. aplikasi.
“Dalam seminggu, Prefektur Polri dan jajaran Polda melakukan upaya untuk kepolisian. Selain kepolisian, edukasi dan literasi digital juga dilakukan, tujuannya agar hal tersebut tidak terulang kembali. pinjaman dan pinjaman ilegal,” pungkas Ramadhan.