Maraknya praktik pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat mendapat perhatian khusus dari Presiden Republik Indonesia (Ir. Joko Widodo).
Rapat terbatas membahas pengelolaan pinjaman di Istana Kepresidenan Jakarta, mengingat masih banyak masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman online.
Pada saat yang sama, banyak juga keluhan dari masyarakat tentang praktik peminjaman dengan suku bunga tinggi dan pembebanan yang tidak etis dan tidak diatur.
“Presiden menekankan bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Johnny.G.Plate).
Menurut data pemerintah, 68 juta orang menggunakan layanan Pinjol.Omset atau omset pinjaman saat ini mencapai lebih dari Rs 260 triliun.
“Namun, mengingat begitu banyak penyalahgunaan atau tindakan kriminal di ruang pinjaman online, presiden telah memberikan indikasi yang sangat kuat,” katanya.
Ia mencontohkan, dalam pertemuan itu, Kepala Negara meminta OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghentikan sementara pemberian izin usaha Pinjol.
“OJK akan melakukan moratorium penerbitan izin fintech (financial technology) legal baru dan Kominfo juga akan melanjutkan moratorium penerbitan penyedia sistem online untuk pinjaman, penyedia sistem elektronik untuk pinjaman online baru , “dia berkata. .ditegaskan.
Presiden Republik Indonesia juga meminta OJK untuk menghentikan sementara atau memberlakukan moratorium penerbitan izin Pinjol karena meningkatnya tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan Pinjol, terutama yang ilegal atau tidak terdaftar di OJK.