Tim Reserse Kriminal Bareskrim Polri menangkap IR Burhanuddin sebagai buronan kasus penipuan terhadap dua perusahaan konstruksi nasional.
IR Burhanuddin adalah buronan Ditttipidum Bareskrim Polri, yang menderita kerugian Rp 233 miliar karena penipuan, penggelapan dan pemalsuan. “Ya betul, (ditangkap, red),” kata Argo Yuwono, Kabag Humas Polri.
Kompol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/6). Polisi tangkap pembunuh Menurut informasi yang dihimpun, sekelompok penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri menangkap IR Burhanuddin sekira pukul 21.00 WIB di Jakarta Pusat.
Korban dugaan penipuan IR Burhanuddin adalah PT Wijaya Beton Tbk, anak usaha BUMN Wijaya Karya (Persero) dan PT Sinar Indahjaya Kencana. Modus operandi tersangka adalah menjual tanah bekas pakai ke QNB. Jasa konstruksi sudah berjalan sejak 2016.