Kepala Bareskrim Polri dan Kapolri Agus Andrianto mengatakan pabrik obat-obatan terlarang yang digerebek polisi di Daerah Istimewa Yogyakarta diperkirakan menghasilkan omzet Rp 2 miliar per hari.
“Kalau outputnya 2 juta lembar per hari saya tidak tahu persis harganya, tapi kalau diasumsikan 1.000 lembar, kalau 2 juta lembar berarti Rp 2 miliar per hari,” kata Kabareskrim Agus Andrianto di Antara.
Siaran pers terkait pengungkapan kasus Usai pertemuan, pada Senin (27/9) obat keras dan obat berbahaya diperdagangkan secara ilegal di Yogyakarta.
Menurut dia, produksi 2 juta pil keras dengan omzet 2 miliar rupiah ini berasal dari penggerebekan polisi di dua pabrik ilegal di Jalan IKIP PGRI Sonosewu, Kabupaten Bantul Desa Ngestiharjo Kasihan dan sebuah pabrik di desa Gamping Bayuraden, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Salah satu pabrik obat keras yang berhasil ditemukan Bareskrim Polri dan Polda mulai beroperasi pada 2018 dan baru terungkap pada 2021. Menurut Kabareskrim, usahanya sudah tutup dan tidak ada izin.