Jakarta – Kebijakan pengukur masih berlaku akhir pekan ini. Selain itu, sejak kemarin, 17 September 2021, Dinas Perhubungan (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penggunaan meteran di tempat-tempat wisata.
Pada Sabtu, 18 September 2021, akun Twitter @TMCPoldaMetro mengutip: “PMJ Polri telah menerapkan kebijakan paritas (gage) di kawasan wisata DKI Jakarta.”
Kebijakan paritas yang berlaku pada akhir pekan, Sabtu, dan Minggu hampir sama dengan ukuran yang berlaku pada hari kerja. Yakni dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Sementara itu, parity check di kawasan wisata hanya berlaku setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu. Masa berlaku aplikasi gage adalah dari pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Sepeda motor, kendaraan kartu kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas milik negara, kendaraan pembawa alat kesehatan, vaksinasi, dan tenaga kesehatan tidak tunduk pada aturan instrumen. Selain itu, polisi akan mengenakan denda kepada pelanggar mulai 1 September 2021. Pelanggar akan didenda oleh anggota TKP secara manual atau melalui kamera tiket elektronik atau e-TLE.
Berikut ini adalah daftar lokasi ganjil dan genap sebagian besar ibu kota dan tempat wisata:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan M.H Thamrin
3. Jalan H.R Rasuna Said
4. Pintu I Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
5. Gerbang barat dan timur Taman Impian Jaya Ancol.