JAKARTA — Pada Kamis (9 September 2021), tim DVI Mabes Polri berhasil memastikan jenazah korban kebakaran Lapas Klas I Banten Tangerang yang sebelumnya tidak dapat dikenali.
Salah satu jenazah yang dikonfirmasi adalah Rudi Bin Ongseng (43 tahun), warga Lapas Tangerang.
Brigjen Rusdi Hartono dari Mabes Polri Karo Penmas mengatakan, jenazah Rudi bisa dipastikan sekitar pukul 13.00 WIB.
“Pada pukul 13.00 siang tadi, tim DVI melakukan pendataan dan identifikasi 1 korban
Mewakili Rudi bin Ongseng yang berusia 43 tahun,” katanya.
Korban dapat diidentifikasi dari sidik jari dan catatan medis yang diberikan oleh anggota keluarga.
Saat ini, tim DVI masih menyelidiki 40 kantong mayat tanpa identitas. Sejauh ini sudah ada 35 keluarga yang datang ke Antemortem untuk memberikan data.
“Sejauh ini, tim memiliki 31 sampel DNA, yang sangat berguna, dan tim telah mengidentifikasi mayat yang saat ini tersedia untuk tim,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak 41 jenazah korban kebakaran Lapas Klas I Banten Tangerang tiba di RS Polri sekitar pukul 14.17 WIB.
Tujuh mobil jenazah digunakan untuk mengangkut puluhan jenazah, tiga di antaranya milik DVI Polri dan empat milik pemerintah.
Dari pantauan lokasi, kantong jenazah langsung dipindahkan ke kursi roda dan masuk ke ruang instalasi forensik RS Polri Kramat Jati.
Nantinya, tim forensik akan bekerja untuk menentukan identitas korban narapidana rutan Tangerang tersebut.
Brigjen Rusdi Hartono, Direktur Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, mengatakan seluruh jenazah telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati di Jakarta Timur.
Dia mengatakan pada hari Rabu (8 September 2021): “Kami menyampaikan belasungkawa yang terdalam kepada keluarga para korban, terutama yang terluka dan yang meninggal.”.