Gowa Sulsel – Dengan diperpanjangkannya PPKM hingga tanggal 06 September 2021, Personil kombinasi berasal dari TNI-Polri dan SKPD Kab Gowa yang terlibat di dalam Tim 1 jadi gencar melakukan operasi penertiban pemakaian kudu masker terutama kepada pengendara maupun pengemudi yang melintas.
Kali ini dijalankan dengan langkah mobile dengan menyasar selama jalur masjid raya, jalan tun abdul razak dan stationer di perbatasan gowa makassar tepatnya jalur sultan hasanuddin kel pandang pandang kec somba opu kab gowa. Sabtu (28/08/21) pagi-siang.
Personil TNI-Polri yang terlibat didalamnya mirip sekali tidak memberikan ruang gerak bagi pengguna jalan yang melanggar prokes tidak kenakan masker dan yang di temukan melanggar di himbau bahkan yang tidak serupa sekali membawa masker diberi sanksi fisik berupa push up sebanyak 5 orang dan sebagiannya di swab di tempat.
Hal ini bersama tegas dikerjakan sebab dengan tenggang sementara yang udah lumayan lama diberikan sosialisasi kudu masker namun beberapa warga masih tersedia yang main kucing-kucingan supaya dilaksanakan tindakan tegas tetapi tetap humanis.
Bagi warga yang tidak mematuhi perihal berikut dan mendapat hukuman berwujud teguran lisan, sanksi fisik dan swab di area adalah sebagai upaya agar masyarakat patuh dan disiplin menggerakkan Perda Nomor 2 tahun 2020 mengenai kudu masker dan pemberlakuan Perpanjangan PPKM.
Setelah terima dan menggerakkan beberapa sanksi keputusan setelah itu personil membagikan masker kesehatan kepada para pelanggar untuk memakainya bersama dengan syarat tidak mengulanginya.
“Masker kecil bentuknya namun manfaatnya amat besar,” terang Bripka Muh Arafah yang terlibat dalam tim 1.
Sumber: MITRAPOL.com