“Kemarin Minggu diamankan Polda Metro, hari ini dilimpahkan ke Mabes Polri,” kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (12/7).
Namun demikian, belum diketahui secara lengkap mengenai dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Lois sehingga harus diciduk oleh kepolisian.
Argo belum menjabarkan secara lebih lanjut mengenai alasan penangkapan tersebut.
Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan juga belum dapat membeberkan lebih lanjut mengenai pelanggaran Lois. Dia hanya menjelaskan bahwa penangkapan itu dilakukan kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB.
Adapun penangkapan dilakukan oleh penyidik siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Belum tahu (pasal yang dikenakan), yang jelas kemarin hari Minggu jam 4. Ditangkap sama unit siber Krimsus PMJ,” tambah dia.
Lois sendiri sebelumnya menjadi viral lantaran dirinya tak mempercayai Covid-19. Dia menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh pengacara Hotman Paris dalam sebuah talkshow.
“Menurut Ibu yang dikubur dengan cara protokol kesehatan covid-19, menurut ibu dokter apakah itu meninggal karena virus corona atau tidak?” tanya Hotman dalam tayangan tersebut.
Lois pun menjawab “bukan”. Menurutnya, mereka yang dikubur dengan tata cara protokol kesehatan covid-19 meninggal karena interaksi antar obat.
Terkait ini, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) pun telah melakukan pemanggilan kepada Lois.
(mjo/gil)