No Result
View All Result
Info Bhayangkara
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
No Result
View All Result
Info Bhayangkara
No Result
View All Result
Home Giat Utama

Fakta Aturan PPKM Darurat Direvisi: Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup

Admin Bhayangkarakita by Admin Bhayangkarakita
12 Juli 2021
in Giat Utama
0
Fakta Aturan PPKM Darurat Direvisi: Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup
0
SHARES
8
VIEWS

Jakarta -Sejumlah peraturan PPKM Darurat direvisi oleh pemerintah. Kini, tempat ibadah dibuka kembali.
Perubahan itu tertuang dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19,” bunyi revisi instruksi Mendagri 19/2021.

Berikut fakta-fakta terkait revisi peraturan PPKM tersebut:

1. Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup

Peraturan mengenai tempat ibadah itu tertuang dalam poin g. Bunyi huruf g pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 semula seperti ini:

g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
Kemudian direvisi menjadi seperti ini:
I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

2. Berlaku Mulai 10 Juli

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021. Instruksi baru ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.

3. Pemerintah Minta Warga Optimalkan Ibadah di Rumah

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021. Instruksi baru ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.
Juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi, membenarkan instruksi Mendagri itu. Jodi meminta warga tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

4. Resepsi Pernikahan Dilarang

“Tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Karena imbauan ini untuk kebaikan kita sendiri, keluarga dan masyarakat secara luas,” kata Jodi saat dimintai konfirmasi, Sabtu (10/7/2021).
Selain tempat ibadah, perubahan juga terjadi terkait kebijakan soal resepsi pernikahan. Aturan tersebut tertuang dalam poin k. Berikut bunyinya:
k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang
Kemudian direvisi menjadi seperti ini:
II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

(isa/isa)

Previous Post

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Serbuan Vaksinasi di Solo

Next Post

TNI Polri Bersama Pemkab Batang Beri Bansos Untuk Warga Isoman

Next Post
TNI Polri Bersama Pemkab Batang Beri Bansos Untuk Warga Isoman

TNI Polri Bersama Pemkab Batang Beri Bansos Untuk Warga Isoman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ditjen Hubdat dan Pemprov Sumatera Utara Bahas Persiapan Transportasi Masstrans

Ditjen Hubdat dan Pemprov Sumatera Utara Bahas Persiapan Transportasi Masstrans

by Dody Frimansyah
17 Oktober 2025
0

MEDAN, 16 Oktober 2025 – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengadakan rapat koordinasi guna...

Dukung Program Pemerintah, Kapolri: Buruh dan Polri Bersinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas

Dukung Program Pemerintah, Kapolri Tegaskan Buruh dan Polri Bersinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas untuk Kesejahteraan Bersama

by Nia Okta
16 Oktober 2025
0

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya sinergi antara elemen buruh dan Polisi Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga...

pameran keterbukaan informasi publik 2025

Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 Dorong Transparansi di Era Digital

by Geralda Talitha
15 Oktober 2025
0

Jakarta – Divisi Humas Polri menghadiri pembukaan Pameran Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP)...

pelayanan Samsat humanis dan transparan

Polda Sultra Tingkatkan Kesadaran Pajak Melalui Pelayanan Samsat Humanis dan Transparan

by Nia Okta
15 Oktober 2025
0

Kendari – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra),...

Polwan Polda Sumut Raih Medali Emas di Uzbekistan Kickboxing World Cup 2025

Polwan Polda Sumut Raih Medali Emas di Uzbekistan Kickboxing World Cup 2025

by Siti Mardheatul
15 Oktober 2025
0

Bripda Aprilia Eka Putri Lumbantungkup, polisi wanita (polwan) dari Polda Sumatera Utara, berhasil menjadi juara dengan meraih medali emas pada...

Indonesia Safety Driving Center terbaik di Asia Tenggara

Kakorlantas Polri Tegaskan ISDC Jadi Pusat Keselamatan Berkendara Terbaik di Asia Tenggara

by Dody Frimansyah
14 Oktober 2025
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, menegaskan komitmen kuatnya untuk mengembangkan Indonesia Safety Driving...

Tepuk Keselamatan Lalu Lintas

Inovasi Edukatif Polres Majalengka: Tepuk Keselamatan Lalu Lintas sebagai Kampanye Kreatif Keselamatan Berkendara

by Dody Frimansyah
14 Oktober 2025
0

Majalengka, Jawa Barat – Polres Majalengka melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali berinovasi dengan menghadirkan konten edukasi bertajuk "Tepuk Keselamatan...

kamera ETLE untuk pengawasan lalu lintas 2027

Polri Targetkan 5.000 Kamera ETLE untuk Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas di 2027

by Nia Okta
13 Oktober 2025
0

Jakarta – Pelanggar lalu lintas di Indonesia dipastikan akan semakin sulit menghindari penindakan dengan rencana pengoperasian ribuan kamera Electronic Traffic...

BPKB elektronik pangkas birokrasi urus mutasi kendaraan

BPKB Elektronik Permudah Mutasi Kendaraan dengan Proses Digital Tanpa Fotokopi

by Dian Purwanto
13 Oktober 2025
0

Jakarta – Kemudahan mengurus administrasi kendaraan bermotor segera terasa lewat terobosan BPKB elektronik (eBPKB) yang diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas)...

identifikasi jenazah korban ambruknya ponpes al-khoziny

Identifikasi 53 Jenazah Korban Ambruknya Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo

by Geralda Talitha
13 Oktober 2025
0

Surabaya – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur terus melanjutkan proses identifikasi korban robohnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny...

  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved