No Result
View All Result
Info Bhayangkara
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri
No Result
View All Result
Info Bhayangkara
No Result
View All Result
Home Giat Utama

Fakta Aturan PPKM Darurat Direvisi: Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup

Admin Bhayangkarakita by Admin Bhayangkarakita
12 Juli 2021
in Giat Utama
0
Fakta Aturan PPKM Darurat Direvisi: Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup
0
SHARES
7
VIEWS

Jakarta -Sejumlah peraturan PPKM Darurat direvisi oleh pemerintah. Kini, tempat ibadah dibuka kembali.
Perubahan itu tertuang dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19,” bunyi revisi instruksi Mendagri 19/2021.

Berikut fakta-fakta terkait revisi peraturan PPKM tersebut:

1. Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup

Peraturan mengenai tempat ibadah itu tertuang dalam poin g. Bunyi huruf g pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 semula seperti ini:

g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
Kemudian direvisi menjadi seperti ini:
I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

2. Berlaku Mulai 10 Juli

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021. Instruksi baru ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.

3. Pemerintah Minta Warga Optimalkan Ibadah di Rumah

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021. Instruksi baru ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.
Juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi, membenarkan instruksi Mendagri itu. Jodi meminta warga tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

4. Resepsi Pernikahan Dilarang

“Tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Karena imbauan ini untuk kebaikan kita sendiri, keluarga dan masyarakat secara luas,” kata Jodi saat dimintai konfirmasi, Sabtu (10/7/2021).
Selain tempat ibadah, perubahan juga terjadi terkait kebijakan soal resepsi pernikahan. Aturan tersebut tertuang dalam poin k. Berikut bunyinya:
k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang
Kemudian direvisi menjadi seperti ini:
II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

(isa/isa)

Previous Post

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Serbuan Vaksinasi di Solo

Next Post

TNI Polri Bersama Pemkab Batang Beri Bansos Untuk Warga Isoman

Next Post
TNI Polri Bersama Pemkab Batang Beri Bansos Untuk Warga Isoman

TNI Polri Bersama Pemkab Batang Beri Bansos Untuk Warga Isoman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bhayangkara Tulungagung Balloon Festival 2025

Bhayangkara Tulungagung Balloon Festival 2025 Dimeriahkan Wisata dan UMKM di Jawa Timur

by Nia Okta
10 Juni 2025
0

TULUNGAGUNG – Antusiasme masyarakat terlihat jelas sejak fajar menyingsing, memadati Desa Notorejo Kecamatan Gondang di Tulungagung untuk menjadi saksi sebuah...

Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kesuksesan Panen Raya Jagung di Bengkayang yang Didukung Langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

by Siti Mardheatul
5 Juni 2025
0

Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama sejumlah pejabat tinggi Mabes Polri, tiba di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa...

BPKB Elektronik Berlaku untuk Mobil Baru

BPKB Elektronik Kini Berlaku untuk Semua Mobil Baru di Indonesia

by Geralda Talitha
3 Juni 2025
0

JAKARTA - Transformasi digital di sektor kendaraan mulai mengambil langkah besar dengan dimulainya era baru dalam dokumentasi kepemilikan kendaraan di...

Posko Pengaduan Orang Hilang longsor Gunung Kuda

Polda Jabar buka Posko Pengaduan Orang Hilang dalam Tragedi Longsor Gunung Kuda

by Geralda Talitha
2 Juni 2025
0

Posko Pengaduan Orang Hilang Polda Jabar untuk Korban Longsor Gunung KudaCirebon - Dalam menghadapi dampak tragis bencana tanah longsor di...

Bripda Syahrul Fauzi juara di Combat Champs International

Bripda Syahrul Fauzi Harumkan Nama Bangsa dengan Raih Juara di Combat Champs International

by Geralda Talitha
28 Mei 2025
0

Bripda Syahrul Fauzi juara di Combat Champs InternationalJakarta - Bripda Syahrul Fauzi Darmawan, personel dari Bidang Humas Polda Jabar, yang...

SKCK Polres Sukoharjo, Cara membuat SKCK di Sukoharjo, Jadwal SKCK Polres Sukoharjo 2024, SKCK Keliling Graha Wijaya, Syarat SKCK Baru dan Perpanjangan, Biaya SKCK terbaru Sukoharjo,

Layanan SKCK Polres Sukoharjo: Syarat, Jadwal, Lokasi, dan Prosedur Terbaru

by Dian Purwanto
28 Mei 2025
0

Layanan SKCK Keliling Polres Sukoharjo Hadir di CFD Alun-Alun Sukoharjo -  Sumber : Suara Merdeka SoloSukoharjo - Surat Keterangan Catatan...

trauma healing pasca gempa Bengkulu

Trauma Healing Pasca Gempa Bengkulu Dipimpin Langsung Oleh Kapolda

by Geralda Talitha
26 Mei 2025
0

Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono S.I.K., M.SiBENGKULU – Sebuah langkah konkret dalam penanganan bencana gempa bumi berkekuatan 6,3 Skala Richter...

Penangkapan Admin Grup 'Fantasi Sedarah'

Apresiasi Politisi Gerindra Terkait Penangkapan Admin Grup ‘Fantasi Sedarah’ di Facebook sebagai Langkah Perlindungan Moral Masyarakat

by Geralda Talitha
22 Mei 2025
0

Martin Daniel Tumbelaka, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi GerindraJakarta - Penegakan hukum di Indonesia kembali menorehkan tindakan cepat...

Tim Voli Jakarta Bhayangkara Presisi Juara Proliga 2025

Tim Voli Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Juara Proliga 2025

by Dian Purwanto
21 Mei 2025
0

Tim voli Jakarta Bhayangkara Presisi dan Popsivo Polwan, berhasil meraih juara satu dan dua dalam PLN Mobile Proliga 2025.Jakarta -...

Bantuan Evakuasi Pasien Rujukan Fakfak

Polairud Polres Fakfak Berikan Bantuan Evakuasi Pasien Rujukan dari Wilayah Pesisir

by Nia Okta
16 Mei 2025
0

Fakfak – Kepolisian Republik Indonesia melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Fakfak kembali menunjukkan komitmen kemanusiaan dalam...

  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Giat Utama
  • Pelayanan
  • Inspirasi
  • Opini
  • Prestasi Polri

© 2021 Copyright Bhayangkarakita Team All Rights Reserved