JAKARTA, KOMPAS.com – Polri berupaya mencegah praktik penimbunan obat dan alat kesehatan untuk penanganan Covid-19. Hal ini untuk mengantisipasi harga jual yang ditawarkan lebih tinggi dari batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mengawasi proses pembuatan obat hingga jalur distribusi penyalurannya. Selain itu, polisi juga memantau aktivitas jual beli obat dan alat kesehatan, baik secara online maupun offline.
“Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat, termasuk jalur distribusinya,” ujar Argo dalam keterangan persnya, Senin (5/7/2021).
Argo menegaskan, kepolisian tidak akan ragu menindak tegas distributor dan penjual yang melakukan penimbunan atau penjualan obat-obatan dengan harga tidak wajar.
“Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak,” ucapnya.
Terkait hal ini, ia mengungkapkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa dan Bali.
Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan alat kesehatan di masa Pandemi Covid-19.
Argo menyatakan, ada lima instruksi kapolri kepada seluruh jajaran kepala kepolisian daerah (kapolda) dalam Surat Telegram itu.
Beberapa di antaranya, meminta kapolda melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
Kemudian, penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET.
Selain itu, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya pemerintah dalam penanggulangan wabah Covid-19, termasuk penyebaran berita bohong.