JAKARTA, KOMPAS.com – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap II akan segera diluncurkan pada Juli 2021.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono mengatakan, setidaknya akan ada 13 Kepolisian Daerah yang menerapkan ETLE tahap II ini.
“Rencananya dilaksanakan di Solo nanti pada pertengahan Juli, ada 13 Polda,” ujar Istiono dikutip dari keterangan resmi, Kamis (3/5/2021).
Baca juga: Prokes Mulai Kendur, Ingat Cara Aman Berkendara di Tengah Pandemi
Sebelumnya, pada ETLE tahap I ada 12 Polda telah menerapkan sistem eletronik. Diantaranya Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung dan Polda Sulawesi Selatan.
Istiono melanjutkan, sejak diterapkannya tilang elektronik nyatanya berhasil membuat masyarakat mmenjadi lebih disiplin dalam berlalu lintas. Hal ini terbukti dengan meningkatnya angka kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
“Kepatuhan masyarakat meningkat hingga 40 persen,” kata Istiono.
Baca juga: Motor Tabrak Mobil dari Belakang, Ingat Antisipasi dan Pandangan Mata
Untuk diketahui, beberapa pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik atau ETLE, di antaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm yang berstandar SNI, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan plat palsu, tidak menggunakan sabuk pengaman.
Mereka yang melanggar akan dikenakan denda mulai Rp 250.000 sampai dengan Rp 750.000.
Dengan adanya Peningkatan sistem tilang elektronik ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasaan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.