Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi tetap melaksanakan penyekatan arus balik di wilayah Kabupaten Bekasi hingga sepekan ke depan. Hal itu menyusul kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri yang kembali memperpanjang penyekatan arus balik hingga Senin 31 Mei 2021.
”Penyekatan kembali diperpanjang hingga sepekan ke depan, penyekatan arus balik di wilayah Kabupaten Bekasi masih terus dilakukan,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKB Ojo Ruslanil, Senin (24/5/2021).
Menurut dia, penyekatan tetap dilakukan di jalan-jalan arteri, ruas jalan tol hingga jalur tikus di wilayah Kabupaten Bekasi. Untuk ruas tol tetap dilakukan di KM 34B Cibatu Jalan Tol Jakarta – Cikampek arah Jakarta. ”Untuk ruas arteri titiknya akan digeser dari titik perbatasan antara Kabupaten Bekasi dan Karawang,” katanya.
Sebelumnya, titik penyekatan pada arus mudik di Kabupaten Bekasi sebanyak 8 titik, yakni di Kedungwaringin, Cibeet, Kalimalang Tambun, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat dan Cibarusah. Serta titik penyekatan di Gerbang Tol di KM 34 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. (Baca juga; Viral Polisi Sabar Hadapi Cacian Warga di Pos Penyekatan, DPR: Sesuai Program Presisi )
Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 14 titik pemeriksaan surat keterangan bebas COVID-19 yang juga menyediakan layanan tes usap (swab) antigen gratis. Pos tersebut disiapkan setelah diterapkan kebijakan pemudik yang akan kembali ke Jakarta wajib mempunyai surat keterangan bebas COVID-19.
Apabila tidak mempunyai surat keterangan bebas COVID-19, maka pemudik akan diarahkan petugas untuk melakukan tes usap antigen di pos-pos yang sudah disediakan. Pemudik yang negatif COVID-19 diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju Ibu Kota. Sedangkan yang positif akan dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani tes usap PCR.